Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah insentif untuk memperkuat penyaluran Bea Pasar Dalam Negeri (DMO) MinyaKita kepada produsen.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan ada beberapa tambahan insentif berupa diversifikasi hak ekspor bagi produsen dan distribusi MinyaKita di pasar dalam negeri.

Tambahan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.18/2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.49/2022 tentang pengaturan minyak goreng manusia.

Produsen yang mendistribusikan DMO MinyaKita akan mendapat rasio hak ekspor sebesar 1:4.

Sementara itu, dalam aturan terbaru, terdapat beberapa tambahan insentif, termasuk bagi produsen yang mendistribusikan MinyaKita ke wilayah Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo. hak ekspor tambahan dikalikan 1,3 kali.

Selain itu, distribusi DMO MinyaKita di wilayah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, dan NTB di wilayah Kalimantan Utara mendapat tambahan insentif pengganda hak ekspor sebesar 1,5 kali.

Sedangkan distribusi MinyaKita di Maluku, Maluku Utara, Papua mendapat tambahan pengganda hak ekspor sebesar 1,65 kali.

Insentif tambahan juga diberikan kepada produsen yang mendistribusikan MinyaKita dalam kemasan bantalan dengan faktor pengali sebesar 2 kali, dan dalam kemasan botol atau stand up pouch dengan faktor pengali sebesar 2,25 kali.

Dalam aturan terbaru, produsen yang mendistribusikan MinyaKita melalui BUMN yakni Bulog dan ID Food akan mendapat tambahan faktor pengganda ekspor sebesar 1,2 kali.

Dengan begitu, rumus menghitung hak ekspor adalah jumlah DMO yang dibagikan dikalikan dengan rasio pengganda ekspor dan dikalikan dengan insentif tambahan hak ekspor.

Diakui Moga, penerapan DMO minyak goreng belum pernah mencapai target bulanan sebesar 300.000 ton. Lemahnya ekspor dan rendahnya tingkat insentif hak ekspor dinilai menjadi penyebab buruknya kinerja DMO minyak goreng.

Laporan Kementerian Perdagangan pada rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah pada 12 Agustus 2024 menyebutkan rata-rata pasokan bulanan DMO dan curah serta MinyaKita pada tahun 2024 hanya sekitar 157.000 ton dari target 300.000 ton.

“Kami berharap dengan kebijakan ini mereka bisa mendistribusikan lebih banyak produk ke masyarakat,” kata Moga di Kementerian Perdagangan, Senin (19/08/2024).

Moga mengatakan hingga 16 Agustus 2024, hak ekspor produsen sawit yang belum terealisasi mencapai 3,7 juta ton. Moga mengatakan, promosi faktor pengganda hak ekspor dan kenaikan harga jual tertinggi (HET) MinyaKita diharapkan dapat menjadi insentif bagi produsen untuk menyalurkan DMO dalam bentuk MinyaKita.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel