Business.com, Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJNS) mengungkapkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk penyelenggaraan Kamar Pasien Standar (KRIS) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera hadir. didirikan. . 

Meski manfaat, tarif, dan iuran bisa ditetapkan mulai 1 Juli 2025, Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan, akan lebih baik jika keputusan itu diambil lebih awal. 

Sebab, memudahkan rumah sakit dan pemangku kepentingan terkait beradaptasi dengan peraturan baru 

Keputusan tarif diharapkan dapat diselesaikan kemudian dan dapat segera dilaksanakan. Meski tanggalnya 1 Juli 2025, namun lebih cepat lebih baik. Pada Kamis (6/06/2024) dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan, Agus menyatakan: “Karena ini tentang teman-teman. rumah sakit dan pemangku kepentingan lainnya untuk beradaptasi dengan peraturan ini.” 

Agus menambahkan, untuk itu pihaknya telah membentuk Kelompok Gabungan (POCZA) yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas (DIWAS), dan Kementerian Kesehatan. Pembentukan kelompok kerja tersebut bertujuan untuk mempercepat penerapan manfaat, tarif, dan iuran KRIS yang mulai berlaku pada Juni 2025. 

“Kami mengadakan empat pertemuan dan sepakat untuk membentuk kelompok kerja yang terdiri dari BPJS, DJSN, Dewas dan Kementerian Kesehatan serta banyak pemangku kepentingan lainnya,” kata Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menjelaskan berbagai tahapan penerapan KRIS. Pertama, terbitnya Peraturan Presiden (Tujuan) Nomor 59 Tahun 2024 tentang KRIS. Agus kemudian menyatakan, langkah yang harus segera dilakukan adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permencus) tentang KRIS untuk mengatur lebih lanjut bentuk standar dan implementasi KRIS. 

Kemudian tahap kedua yang berlangsung hingga Juni 2025 adalah Pengembangan dan Evaluasi Fasilitas Kesehatan (FASKE), Pengembangan Fasilitas Kesehatan oleh Menteri Kesehatan. Dengan penilaian terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan berkonsultasi dengan DJSN, Menteri Keuangan (MENK) dan BPJS Kesehatan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel