Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan hibah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk penyelenggaraan standar kamar rumah sakit (KRIS) yang diselenggarakan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera diputuskan.
Meski penetapan manfaat, tarif, dan subsidi bisa diputuskan lebih awal hingga 1 Juli 2025, Presiden DJSN Agus Suprapto mengungkapkan, jika diputuskan lebih awal akan lebih baik.
Alasannya, memudahkan rumah sakit dan pihak terkait dalam beradaptasi dengan prosedur baru.
Harapannya nanti ada penyelesaian perpajakan dan pungutan tersebut bisa segera dilaksanakan. Kalaupun tanggalnya 1 Juli 2025, lebih cepat lebih baik. “Karena ini melibatkan teman-teman di rumah sakit dan mitra lainnya untuk beradaptasi dengan prosedur tersebut,” kata Agus dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan, Kamis (6/6/2024).
Agus menambahkan, untuk itu pihaknya bersama BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas (Dewas) dan Kementerian Kesehatan telah membentuk kelompok kerja (Pokja). Pembentukan Pokja ini bertujuan untuk mempercepat pengalihan manfaat, tarif, dan subsidi KRIS yang dilaksanakan paling lambat pada Juni 2025.
“Kita sudah empat kali rapat dan kita sepakat untuk membentuk Satgas di antara kita yaitu BPJS, DJSN, Dewas dan Kementerian Kesehatan serta banyak pemangku kepentingan lainnya untuk membentuk Satgas bagaimana penerapan KIRS secara normal,” kata Agus.
Dalam acara tersebut, Agus juga menjelaskan berbagai tahapan implementasi KRIS. Pertama, terbitnya Keputusan Presiden (Perpress) nomor 59 Tahun 2024 tentang KRIS. Setelah itu, Agus mengatakan, tahapan yang harus segera dilaksanakan adalah diterbitkannya Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkesh) tentang KRIS untuk mengatur lebih lanjut bentuk peraturan dan pelaksanaan KRIS.
Kemudian, tahapan lain yang akan dilakukan hingga Juni 2025 adalah pembangunan dan evaluasi fasilitas kesehatan (faske), pengembangan fasilitas kesehatan oleh Menteri Kesehatan. Seperti usulan fasilitas kesehatan yang diberikan Menteri Kesehatan, sesuai dengan DJSN, Menteri Keuangan (Menkeu), dan BPJS Kesehatan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel