Bisnis.com, Batavia — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyoroti aturan tersembunyi dalam program jaminan kematian (JKM) yang dikelola BPGS Ketenagakerjaan. Anggota DGSN Indra Badi mengungkapkan ada celah dalam aturan yang memperbolehkan peserta baru, meski hampir meninggal, untuk mengklaim manfaat sebesar Rp 42 juta.

Indra mencontohkan, seringkali pasien yang hampir meninggal sengaja didaftarkan sebagai peserta modus perolehan JKM. Bayangkan, orang hanya gaji satu atau dua bulan, lalu mati. Dengan membayar Rp 6.800 saja per bulan, mereka bisa mengklaim Rp 42 juta, kata Indira Bisense, Selasa (3/9/2024). .

Berdasarkan Peraturan Resmi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, iuran JKM bagi Peserta Bukan Penerima Gaji (PBPU) ditetapkan sebesar Rp 6.800 per bulan, sedangkan peserta Penerima Gaji (PPU3) ditetapkan sebesar Rp 6.800 per bulan. . Persentase tenaga kerja

Selain manfaat tunai sebesar Rp42 juta, program beasiswa JKM juga memberikan dua orang anak dengan limit maksimal Rp174 juta. Namun manfaat beasiswa ini hanya berlaku bagi peserta yang telah membayar minimal tiga tahun dan meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.

Andra mengatakan, ada pihak yang melonggarkan aturan ini, termasuk pengurus Gerakan Jaminan Sosial Indonesia (Persai) yang diduga merupakan pasien rentan. “Informasi itu saya dapat dari pegawai BPJS. Ada caranya masyarakat mencari pasien yang hampir meninggal, lalu setelah keluar tuntutan Rp 42 juta, mereka meminta iuran,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Indira mengatakan, beberapa klaim JKM datang dari peserta PBPU. Banyak klaim yang diajukan oleh peserta yang baru membayar gajinya selama dua hingga tiga bulan, yang dinilai menjadi beban terbesar dana yang ditangani JGBP.

Kenaikan tersebut membenarkan tren perkiraan klaim JKM yang akan melebihi 100% pada tahun 2026, dan aset JKM berpotensi mengalami kerugian pada tahun 2027. Tapi untuk memperketat aturan kepesertaannya,” kata Indira.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel