Bisnis.com, Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan masih terus dilakukan kajian terkait pengurangan atau penghapusan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) yang merupakan Badan Jaminan Kesehatan Nasional. (JKN). ) luar biasa. ) kontribusi. . 

Mutakian, Ketua Komite Pemantauan, Pemantauan, dan Evaluasi DJSN mengatakan, untuk membatalkan iuran peserta yang tidak bisa dan sudah jatuh tempo, aturan yang bisa mengaturnya adalah Peraturan Presiden (Perpres).

Di masa pandemi Covid-19, menurutnya pemerintah mengeluarkan Perpres No. 64 Tahun 2020.  

“Pemerintah dan BPJS Kesehatan kini sedang menyelesaikan kajian yang mendalam dan cermat terhadap berbagai aspek terkait hal tersebut, termasuk risiko dan mitigasi risiko,” kata Mutakin kepada Bisnis, Selasa (6/11/2024). 

Mutakin mengatakan, kajian mendalam dilakukan agar pengurangan sisa kuota partisipasi menjadi salah satu topik pembahasan dalam penyusunan Perpres mendatang. Upaya tersebut dilakukan untuk menjamin keberlanjutan, peningkatan kualitas, dan pemerataan program JKN.

Selain itu, Mutakin mengatakan DJSN juga merekomendasikan BPJS Kesehatan dengan seluruh instrumen yang ada untuk fokus melakukan kegiatan perolehan peserta baru, mempertahankan dan mengaktifkan kembali peserta yang tidak aktif.  

Ia berpendapat, BPJS harus melakukan upaya untuk memaksa peserta membayar iuran secara rutin, proaktif berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk kebenaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), harus didorong untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah (PEMDA). Untuk mendaftarkan peserta melalui mekanisme PBPU Generalitat. 

“Selain itu juga secara proaktif menginformasikan kepada peserta nonaktif mengenai status kepesertaannya pada segmen mana pun, khususnya peserta PBI dan PBPU pemerintah daerah yang tidak memenuhi syarat. ” dia berkata. 

Namun dari pihak peserta, DJSN meminta peserta proaktif mengecek status kepesertaan media sosialnya di JKN Mobile, Call Center 165, Chika dan BPJS Kesehatan.

Per 1 Juni, BPJS Kesehatan mencatat dari total 273 juta peserta JKN, sebanyak 58,3 juta merupakan peserta tidak aktif.  Dari 58,3 juta peserta non aktif, sekitar 19,5 juta merupakan penerima bantuan iuran peserta non aktif (PBI JK). Artinya Kementerian Sosial (KEMENSOS) mendiskualifikasi peserta tersebut karena berbagai alasan. 

Kemudian, 9,7 juta peserta merupakan pekerja pengangguran yang terdaftar di PBI APBD atau Generalitat (PBPU PEMDA) dengan status tidak aktif. Pada kategori ini, peserta penyandang disabilitas pada segmen ini adalah pemerintah daerah setempat.

Selain itu, segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) memiliki kurang lebih 9,8 juta peserta dengan status tidak aktif.  Peserta tersebut bisa saja merupakan pegawai swasta yang telah memasuki masa pensiun, pegawai swasta yang telah habis masa kontraknya, atau pegawai yang terdaftar pada suatu badan usaha namun perusahaannya dinyatakan pailit pada masa pandemi.

Dari total 58,3 juta peserta JKN nonaktif, terdapat sekitar 41,3 juta peserta nonaktif tanpa tunggakan iuran dan 16,9 juta peserta JKN nonaktif dengan iuran tunggakan. Dari 16,9 juta peserta JKN nonaktif yang menunggak, sebanyak 16,4 juta merupakan peserta JKN pada unit pegawai bukan penerima gaji (PBPU) atau peserta JKN mandiri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel