Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yakin bisa meningkatkan penerimaan perpajakan dengan Core Tax Administration System (CTAS) atau dikenal dengan Core Tax Administration System Update (PSIAP). , yang dijadwalkan akan selesai Dirilis pada tahun 2024.

Ivan Juniardi, pakar Menteri Keuangan bidang pengaturan dan penegakan hukum perpajakan, menjelaskan penerimaan pajak bergantung pada tiga faktor. Pertama terkait kondisi perekonomian global, kedua politik seperti PPN dan lain sebagainya, ketiga administrasi perpajakan.

Ivan mengatakan DJP tidak bisa mengontrol yang pertama dan kedua. Oleh karena itu, DJP hanya bisa memaksimalkan administrasi perpajakan yaitu administrasi perpajakan.

Yang penting administrasi perpajakan bisa melakukan penegakan yang tinggi. Kalau tingkat penegakannya tinggi, maka perekonomiannya bagus, sehingga penerimaan pajak pasti tinggi, jelas Ivan di kanal YouTube Pajak Umum. Administrasi, Kamis (22/8/2024).

Wakil Menteri Keuangan ini Shri Mulyani Indrawati mengatakan, dasar pajak diciptakan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Caranya, lanjut Ivan, membangun Coretax berdasarkan prinsip pelayanan, jaminan prima, penegakan hukum (SALE).

Dijelaskannya, SALE berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak melalui sistem otomasi dan transmisi data yang terintegrasi.

Lalu ada pemantauan proses bisnis, seperti pemeriksaan faktur untuk memberikan jaminan kepada wajib pajak. Terakhir, penegakan hukum agar tidak ada wajib pajak yang lolos.

Oleh karena itu, Ivan mengatakan DJP memperlakukan wajib pajak sesuai dengan profilnya. Jika pembayar memenuhi kewajibannya, mereka akan menerima perawatan yang lebih baik, dan sebaliknya.

“Tidak bisa diperlakukan sama: saat kita harus memberikan pelayanan prima, saat kita harus memberikan jaminan yang lebih besar, saat kita menegakkan hukum. Kami menciptakan ini dengan sesuatu yang disebut CRM, manajemen tingkat kepatuhan. Ini Coretax yang sudah ada,” tutupnya. Inti sistem pajaknya apa?

Sebelumnya, Shri Mulyani mengatakan pajak inti akan mereformasi sistem teknologi informasi serta pengelolaan data dan proses bisnis. Setidaknya ada sembilan tujuan pemberlakuan pajak dasar menurut Keputusan Presiden (Perpres) no. 40/2018. 

“[Pertama], otomasi dan digitalisasi pelayanan administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyuluhan, pembayaran, pelaporan, pelayanan wajib pajak, data eksternal, pembagian informasi,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan Instagram @smindrawati, Kamis (8/1/2024).  

Tujuan kedua adalah meningkatkan analisis data berupa kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, intelijen bisnis, pengelolaan rekening wajib pajak yang terdiri dari 3 modul yaitu Akuntansi Pendapatan, Profil Wajib Pajak dan Pemantauan Potensi Pendapatan.

Ketiga, menciptakan transparansi rekening wajib pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi sehingga memudahkan dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Keempat, pesatnya peningkatan pelayanan perpajakan yang dapat diakses dari berbagai saluran dan dapat dipantau oleh Wajib Pajak secara real time.

Kelima, kontrol dan undang-undang yang lebih adil bagi wajib pajak. Keenam, menyediakan data yang lebih akurat (otentik dan terintegrasi) dan memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga. 

Ketujuh, menciptakan manajemen pengetahuan untuk mengambil keputusan yang lebih baik dan menjadikan DJP sebagai organisasi yang berbasis data dan pengetahuan. Terakhir, pelaporan keuangan DJP (sistem akuntansi pendapatan) yang menyeluruh dan bertanggung jawab.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA