Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan mengubah sistem perpajakan menjadi sistem terbuka guna beralih ke lingkungan digital.

Sekelompok ahli menjelaskan kepada Menteri Keuangan Bidang Peraturan Perpajakan DJP Iwan Djuniardi bahwa otoritas setidaknya menggunakan tiga prinsip. Dalam dunia digital, lanjutnya, yang terpenting adalah data.

“Kalau kita bicara digital, kita bicara data. Lalu yang kedua ini kerja sama, kita ciptakan sistem terbuka, sistem yang terbuka dan terintegrasi. Yang ketiga bagaimana menciptakan otomasi yang artinya pengendalian alami,” jelasnya. Iwan seperti yang ditayangkan di kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (22/8/2024).

Diakuinya, sistem terbuka bisa mengeluarkan lebih banyak informasi tentang wajib pajak. Namun, Iwan menegaskan, sudah ada UU Perlindungan Pribadi dan Pasal 34 UU HPP yang melindungi informasi pribadi warga negara dan melarang DJP menyebarkan informasi wajib pajak.

Tak hanya itu, kata dia, DJP juga menggunakan teknologi enkripsi, autentikasi dua faktor, dan sertifikasi digital untuk mengurangi hilangnya data wajib pajak. Terakhir, Iwan mengatakan DJP juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001 yang merupakan standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi.

Alhamdulillah sudah dicek ulang dan ternyata dari segi tata kelola dan teknologi, DJP dinilai bisa banyak mengontrol, ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan DJP akan memiliki Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CTAS) sebagai pengganti Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan dirilis pada akhir tahun 2024. Apa itu Sistem Inti Perpajakan?

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak utama adalah reformasi sistem teknologi informasi dan pengelolaan data serta proses bisnis. Setidaknya ada sembilan tujuan pemberlakuan pajak tinggi sesuai Keputusan Presiden (Perpres) No. 40/2018. 

“[Pertama], sistem pengelolaan perpajakan mulai dari pendaftaran, perpanjangan, pembayaran, pelaporan, pelayanan wajib pajak, informasi pihak ketiga, pertukaran informasi,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan Instagram @smindrawati, Kamis (1/8/2024).  

Tujuan kedua adalah meningkatkan analisis data dalam proses pelacakan wajib pajak, intelijen bisnis, pengelolaan rekening wajib pajak dengan tiga modul yaitu sistem akuntansi, profil wajib pajak, dan pengelolaan pendapatan.

Ketiga, menciptakan transparansi pada rekening wajib pajak dan dapat melihat seluruh transaksi untuk memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Keempat, perubahan pelayanan perpajakan yang cepat, dapat diperoleh dari beberapa saluran dan dapat dipantau oleh Wajib Pajak secara real time.

Kelima, pengawasan dan kepatuhan wajib pajak yang adil. Keenam, memberikan informasi yang andal (valid dan agregat) dan memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga. 

Ketujuh, menciptakan manajemen informasi untuk mengambil keputusan yang lebih baik dan membuat DJP mengatur data dan informasi. Terakhir, pelaporan keuangan DJP yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan (Sistem Akuntansi Pendapatan).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel