Bisnis.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan masih banyak Wajib Pajak (WP) badan yang memenuhi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan mulai 30 April 2024. Sebanyak 1.044.911 pendatang diproses dibebaskan dari tugasnya

Dwi Astuti, Direktur Penasihat, Pelayanan, dan Humas DJP, mengatakan jumlah wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh meningkat 10,66% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Mayoritas penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan diproses melalui jalur elektronik,” ujarnya dalam keterangan resmi. yang dikutip pada Selasa (5/7/2024).

Dwi menjelaskan, perusahaan wajib pajak sebanyak 81.982 SPT sisanya diserahkan secara manual ke Kantor Pajak (KPP).

Secara keseluruhan jika dihitung wajib pajak orang pribadi: Jumlah SPT PPh yang disampaikan wajib pajak setiap tahunnya mencapai 73,61% atau sebanyak 14.186.630 SPT.

Jumlah restitusi pajak penghasilan tahunan meningkat 7,15% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, capaian yang dicapai hingga akhir April justru bertentangan dengan tujuan pemerintah. Tingkat kepatuhannya sebesar 83,2% dari total 19,2 juta SPT wajib.

Artinya, jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan untuk memenuhi target adalah 16,09 juta SPT. “Dengan dukungan semua pihak.” Kami yakin tujuan ini bisa tercapai,” tegas Dwee.

Melihat hasil realisasi pendapatan pemerintah hingga Maret 2024 yang mencapai Rp 393,9 triliun, hampir 20% pada kuartal tersebut atau 19,81% dari target.

PPh Pasal 21 tumbuh sebesar 25,9% (year-on-year) dan menyumbang 16% terhadap total penerimaan pajak. Sementara pajak korporasi turun 21,5% dan menyumbang 14,5% terhadap pendapatan negara.

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel.