Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, persoalan cukai pangan atau pangan olahan untuk konsumsi langsung merupakan usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Panduan Pengguna Komunikasi dan Pelayanan DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pada prinsipnya siapa pun bisa mengajukan permohonan cukai sesuai dengan Kriteria Barang Konsumsi (BKC). 

“Itu baru usulan dari Kementerian Kesehatan. Jadi seperti semua jenis rokok, merokok tidak baik untuk kesehatan Anda. “Tadinya diusulkan [rokok] tetap dikenakan [cukai],” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/07/2024). 

Nirwala menjelaskan, selama ini pemerintah hanya mempertimbangkan penerapan tarif cukai pada plastik dan minuman manis dalam kemasan (MBDK), dan belum pada makanan olahan siap saji.  

Dalam permohonannya, dia menyatakan barang yang akan dikenakan cukai harus dirundingkan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  

“Meski masuk kriteria BKC, tapi tidak akan jalan kalau tidak disetujui DPR. Persetujuannya seperti apa? tertuang dalam UU APBN,” jelasnya.  

Nirwala menegaskan, tarif cukai hanyalah salah satu skema fiskal untuk membantu program pemerintah, salah satunya pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). 

Menurutnya, penerapan tersebut masih sangat dangkal dan perlu dikaji lebih dalam. Selain itu, Anda tidak selalu perlu menggunakan cukai untuk mengatasi atau mengendalikan konsumsi. 

“Kementerian Keuangan itu cangkul pajak, apa itu cangkul kesehatan, apa itu cangkul pendidikan, jadi rezim cukai itu hanya satu sistem,” ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa penyelenggara negara dapat menetapkan pengenaan pajak konsumsi atas pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ini adalah bentuk manajemen daya GGL. Dimana negara menetapkan nilai batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk produk setengah jadi yang ditujukan untuk konsumsi langsung.

Sekadar informasi, ada empat kriteria yang merupakan barang kena cukai, yaitu mempunyai sifat atau sifat konsumsi yang harus dikendalikan dan harus diawasi peredarannya. 

Selain itu, penggunaannya mungkin mempunyai dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan, atau penggunaannya mungkin memerlukan pengenaan pajak pemerintah demi alasan keadilan dan keseimbangan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel