Bisnis.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditgen) menyatakan pemerintah akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Devi Stuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, sesuai undang-undang (UU) nomor satu, tarif pajak pertambahan nilai akan disesuaikan dari 11% menjadi 12%. 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

“Kalau waktunya kita berpedoman pada amanat UU HPP yaitu 1 Januari 2025,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (9/10/2024). 

Administrasi Umum Pajak meyakini pajak pertambahan nilai sebesar 12% akan membawa manfaat lebih bagi masyarakat dan memperkuat perekonomian negara, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Dana yang terkumpul melalui kebijakan ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. 

Padahal, Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dirancang dengan pedoman PPN sebesar 11%, bukan 12%. 

Dimana penerimaan perpajakan, termasuk penerimaan negara pajak dan bukan pajak (PNBP) diproyeksikan sebesar Rp 2490,9 triliun. 

Pada kesempatan lain, Ekonom Institute for Economic Development and Finance (Indif) Derjad Wibowo khawatir kenaikan PPN tidak akan berdampak pada peningkatan pendapatan, namun justru menurunkan total PPN yang dipungut. 

“Masyarakat akan semakin sedikit membeli, semakin sedikit mengkonsumsi dan akhirnya PPN akan terganggu,” ujarnya kepada media massa di Le Meridien, Rabu (10/9/2024). 

Jika semua orang membeli dan membayar PPN, maka dampak kenaikannya akan terlihat. Bedanya, dengan peningkatan ini, jumlah orang yang benar-benar berbelanja menjadi lebih sedikit. 

Dia menekankan: Karena barang dijual dengan harga lebih tinggi, lebih sedikit orang yang membelinya, sehingga mengurangi pendapatan kita. 

Selain itu, kelas menengah khususnya semakin menyusut. Selain itu, berlanjutnya tren inflasi pada Mei 2024 juga mengancam konsumsi masyarakat. 

Tak hanya itu, salah satu penyebab menurunnya kelas menengah adalah meningkatnya jumlah pengangguran hingga 2,41 juta orang. 

Jelas terlihat bahwa masyarakat yang menganggur mempunyai daya beli yang sangat kecil. Hal ini diketahui akan mengusir kelas menengah. “Nah, kalau PPN 12% diterapkan, saya khawatir jumlah pengangguran bertambah,” jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel