Bisnis.com, JAKARTA — Saham PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER) diperdagangkan melemah pada awal perdagangan hari ini, Senin (11/11/2024), menyusul dugaan penipuan komersial yang dilakukan perusahaan Vietnam Danka Mineral Joint Stock Company (Danka).

Mengutip data Bloomberg, saham SGER dibuka di zona merah namun bergerak ke zona hijau. Hingga pukul 09.30 WIB, SGER diperdagangkan pada kisaran Rp 410-430 per saham.

Kapitalisasi pasar SGER sebesar Rp 6,42 triliun. Sementara mayoritas saham perseroan dimiliki oleh PT Sumbermas Inti Energi sebagai pengendali dengan kepemilikan saham 50,08%, Vivi Ramalyati Hutam 10,93%, Welly Thomas 8,61%, dan investor publik 30,38%.

Saham SGER turun 6 poin atau 1,46% ke Rp 406. SGER sebulan terakhir turun 9,17% atau 23,22% year-to-date. 

Menurut Bisnis, dugaan penipuan komersial terhadap SGAR terungkap dalam surat Kementerian Perdagangan dan Industri (MOIT) Vietnam kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait dugaan penipuan pasokan batu bara dari Indonesia. pemasok, PT Sumber Global Energy Tbk. (Sger).

Melalui surat bernomor 2056/CH-AP tanggal 27 September 2024, Kementerian Perdagangan meminta penyelesaian sengketa perdagangan batubara kedua negara, termasuk pasokan SGER kepada importir Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka). MOIT mengumumkan bahwa Duncan, importir batubara dari Vietnam, telah melaporkan perselisihan dagang dengan SGER.

Pada tanggal 21 Juni 2024, Danka menandatangani perjanjian jual beli No. 001/SPC/SGE-DK/VI/2024 dengan SGER. Nilai konsinyasi batubara Indonesia sebanyak 600.000 ton dengan spesifikasi NAR 4.500 Kkal per kilogram tercatat sebesar USD 4 juta.

Danka membayar seluruh kontrak dengan SGER berdasarkan sertifikat pemeriksaan yang dikeluarkan oleh PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya) yang berbasis di Kalimantan Timur.

Namun, menurut pemeriksaan selanjutnya terhadap kualitas batubara yang diterima dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Vinh Tan 4 (VT4) oleh Vietnam Energy Inspection Corporation, kalori batubara sebenarnya yang dikirimkan hanya 3.744 Kkal per kilogram, atau 17,2% lebih rendah dari yang disepakati. Kontrak bersama dengan SGER.

Menurut Duncan, perbedaan nilai kalor ini tidak hanya berdampak pada denda sebesar $2,84 juta yang dikenakan oleh VT4, tetapi juga membahayakan reputasi Duncan dan peluang bisnis dengan perusahaan manufaktur tersebut, kata Kementerian Dalam Negeri dalam suratnya, Minggu (10). /11/2024).

Lebih lanjut, Danka menilai kejadian tersebut merupakan tindakan penipuan yang disengaja oleh SGER dan Anindya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak proporsional dari pasokan batu bara ke VT4.

“Perselisihan dagang antara perusahaan Vietnam dan Indonesia, termasuk Danka dan SGER, jika kasus ini tidak diselesaikan, dapat berdampak buruk pada hubungan kedua negara di masa depan,” tulis MOIT.

Dalam keterangan resminya, Presiden SGER Welly Thomas mengatakan tudingan Duncan bahwa pihaknya melakukan upaya curang untuk mengirimkan batubara yang tidak sesuai kontrak tidak berdasar.

Tuduhan Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau pelanggaran kontrak sama sekali tidak benar dan tidak berdasar, kata Welly, Minggu (11/10/2024).

Sebagai penjual, SGER menandatangani Perjanjian Jual Beli No. 100.001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21 Juni 2024, Danka sebagai penerima.

Kargo kontraknya adalah 60.000 metrik ton (MT) batubara uap Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga US$66,73 per ton. Spesifikasi batubara yang dikapalkan adalah Nilai Kalor Bersih (As Accepted Basis/ARB) 4.500 Kcal/kg.

Berdasarkan kontrak, para pihak menyetujui ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010, kepemilikan dan risiko kargo akan beralih ke Danka segera setelah kargo dimuat ke kapal di pelabuhan pemuatan.

Kedua belah pihak sepakat untuk melibatkan surveyor independen yaitu PT Anindya Wiraputra Konsult untuk memeriksa muatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan peneliti independen, batubara yang dipasok SGER telah memenuhi spesifikasi yang disebutkan dalam perjanjian jual beli.

Namun saat muatan tiba di pelabuhan bongkar Pembangkit Listrik Tenaga Panas Vinh Tan 4, Danka mengaku kualitas batu bara yang diangkut jauh lebih rendah dibandingkan kualitas saat pemuatan, yakni nilai Net As Accepted (NAR) sebesar 3.744. Kkal/kg berdasarkan pemeriksaan oleh lembaga surveyor yang ditunjuk oleh Danka.

Namun, Welly mengatakan Duncan tidak mengajukan keberatan melalui mekanisme ajudikasi dalam waktu 30 hari sejak tanggal bill of lading. Artinya, hasil survei PT Anindya Wiraputra Konsult mengikat kedua perusahaan tersebut.

“SGER sudah sering melakukan perdagangan batu bara dengan Danka dengan perkiraan total pengiriman batu bara sekitar 1 juta ton dan ini pertama kalinya diduga ada perbedaan spesifikasi batu bara,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menyayangkan sikap Danka yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia.

“SGER meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia mengabaikan klaim Duncan yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan kedua pihak dengan merujuk Duncan ke arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC),” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel