Bisnis.com, JAKARTA – Unit bisnis Commonwealth Bank of Australia (CBA) di Indonesia yakni PT Bank Commonwealth melaporkan kerugian pada Mei 2024. Berikut kinerja bisnis selama merger dengan OCBC Indonesia yang diharapkan selesai pada 1 September 2024.

Seperti diketahui, OCBC Indonesia mengumumkan telah menyelesaikan proses akuisisi PT Bank Commonwealth (PTBC). Dengan demikian, 100% saham PTBC akan dimiliki sepenuhnya oleh OCBC pada 1 Mei 2024. 

Sementara itu, di bawah OCBC, operasional PTBC akan terus beroperasi secara independen hingga proses integrasi selesai setelah Q4 2024. 

Layanan Pelanggan PTBC akan tetap beroperasi seperti biasa melalui berbagai saluran dan produk perbankan termasuk Branch Banking dan PTBC Digital Channel.

Dari sisi kinerja, pada bulan Mei 2024, Commonwealth Bank masih melaporkan rugi bersih sebesar Rp239,87 miliar pada Mei 2024, tumbuh secara year-on-year sebesar 2,31% dibandingkan rugi bersih tahun sebelumnya sebesar Rp234,46 miliar.  

Rugi bersih bank tersebut didorong oleh penurunan pendapatan bunga bersih (NII) sebesar 19,95 persen menjadi Rp 198,51 miliar secara tahunan (year-on-year/year) dibandingkan sebelumnya Rp 248 miliar. 

Selanjutnya, fee based income Commonwealth Bank turun 15,35% year-on-year menjadi Rp75,25 miliar pada Mei 2024. Selanjutnya, pendapatan lain-lain turun 5,94% menjadi Rp 16,13 miliar pada lima bulan pertama tahun 2024.

Kemudian di sisi perantara, Commonwealth Bank melaporkan penyaluran pinjaman sebesar Rp8,13 triliun pada Mei 2024, turun 8,66% year-on-year dari sebelumnya Rp8,9 triliun. Aset perbankan juga turun 13,18 persen year-on-year menjadi Rp15,57 triliun dari sebelumnya Rp17,93 triliun. 

Dari sisi pembiayaan, dana bank pihak ketiga (DPK) mencapai Rp10,59 triliun, turun 7,53 persen year-on-year. Dana menguntungkan atau Current Saving Account (CASA) Commonwealth Bank juga turun 14,7 persen year-on-year menjadi Rp 4,24 triliun. 

Berdasarkan informasi yang diungkapkan bulan lalu, Bank Commonwealth akan merger dengan OCBC Indonesia. Kemudian, OCBC Indonesia akan menjadi penerima manfaat merger tersebut. 

Sedangkan setelah merger berlaku, OCBC Indonesia akan tetap menjadi perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Setelah merger selesai, kedua bank harus mematuhi berbagai ketentuan, dan OCBC dan PTBC Indonesia harus mendapatkan semua persetujuan yang diperlukan dari pemegang saham masing-masing. 

Selain itu, kedua bank harus menghormati ketentuan mengenai tidak adanya kreditur untuk tidak menyetujui rencana merger. Sedangkan OCBC Indonesia yang tidak menerima rencana merger harus memenuhi kewajibannya kepada kreditur PTBC. 

“Penggabungan tersebut diharapkan berlaku efektif pada tanggal 1 September 2024 atau tanggal lain yang disepakati oleh OCBC dan PTBC,” tulis manajemen OCBC Indonesia dalam keterbukaan informasi, Selasa (11/6/2024). 

Sementara kedua bank tersebut akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) lebih awal. OCBC Indonesia akan menyelenggarakan RUPSLB pada 10 Juli 2024. Kemudian, RUPSLB PTBC akan digelar pada 2 Agustus 2024.

Berdasarkan ketentuannya, setelah penggabungan, harta kekayaan, kewajiban, dan saham perusahaan hasil penggabungan akan beralih kepada perusahaan penerima penggabungan. Selanjutnya, badan hukum PTBC dengan sendirinya berakhir tanpa likuidasi terlebih dahulu.  

Selain itu, seluruh aktivitas, kegiatan usaha, operasional bisnis, tagihan, hak dan kewajiban juga beralih dari PTBC ke OCBC karena hukum.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel