Bisnis.com, JAKARTA – PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER), emiten pertambangan yang saat ini terkena dampak penipuan pasokan batu bara di Vietnam, melaporkan penurunan laba bersih pada kuartal III 2024 meski ada peningkatan pendapatan.
Berdasarkan laporan keuangan SGER per 30 September 2024, Sumber Global Energy melaporkan laba bersih 9 bulan pertama tahun 2024 sebesar Rp565,16 miliar. Hasil tersebut turun 7,08% dibandingkan laba bersih periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp608,26 miliar.
Sedangkan SGER mencatatkan laba bersih sebesar Rp10,88 triliun, naik 14,3% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp9,52 triliun.
Pendapatan bersih tersebut sebagian besar berasal dari segmen penjualan batu bara yang mencapai Rp 10,65 triliun. Sedangkan penjualan nikel naik signifikan menjadi Rp 228,52 miliar.
Dua pelanggan utama SGER berasal dari Viet Phat Import Trading Investment JSC yang menguasai 27,32% dan Viet Nam Ocean Shipping JSC dengan 14,82% dari total laba bersih terdaftar SGER.
Namun belanja pendapatan juga mengalami peningkatan signifikan ke level Rp 10,1 triliun dari sebelumnya pada posisi sembilan bulan 2023 sebesar Rp 8,65.
Dengan demikian, laba kotor yang dibukukan SGER sebesar Rp786,23 miliar, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp873,46 miliar.
Sementara itu, total aset SGER tercatat meningkat signifikan pada periode 9 bulan 2024 menjadi sebesar Rp5,1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp4,51 triliun.
SGER mencatatkan total liabilitas pada akhir September 2024 sebesar Rp3,011 triliun, dengan total liabilitas jangka pendek sebesar Rp2,89 triliun dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp114,01 miliar.
Perusahaan Vietnam Danka Minerals memprotes
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian (MOIT) Vietnam telah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait dugaan penipuan pasokan batu bara oleh pemasok Indonesia PT Sumber Global Energy Tbk. (Sger).
Melalui surat bernomor 2056/CH-AP tanggal 27 September 2024, Kementerian Perdagangan meminta penyelesaian sengketa perdagangan batubara kedua negara, termasuk penerbitan SGER penyerahan kepada importir Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka).
Menkominfo mengungkapkan Danka, importir batu bara asal Vietnam, telah menyatakan perselisihan dagang dengan SGER.
Danka menandatangani kontrak penjualan bernomor 001/SPC/SGE-DK/VI/2024 dengan SGER pada 21 Juni 2024. Nilai pengapalan tercatat sebesar $4 juta untuk 600.000 ton batubara Indonesia dengan spesifikasi NAR 4.500 Kkal per kilogram.
Danka membayar seluruh kontrak dengan SGER berdasarkan sertifikat pemeriksaan yang dikeluarkan oleh PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya) yang berlokasi di Kalimantan Timur.
Namun berdasarkan investigasi lebih lanjut terhadap kualitas batubara dari Vinh Tan Thermal Power Plant 4 (VT4) yang dilakukan oleh Vietnam Energy Inspection Corporation, sebenarnya kalori batubara hanya 3744 Kkal per kilogram atau lebih rendah 17,2% dari perjanjian. . Kontrak bersama dengan SGER.
Berdasarkan informasi Danka, perbedaan nilai kalor ini tidak hanya berdampak pada denda yang ditimbulkan sebesar US$2,84 juta yang diterapkan oleh VT4, tetapi juga membahayakan reputasi Danka dan peluang bisnis dengan perusahaan pembangkit tersebut, demikian isi surat Menkominfo, dikutip Minggu (10 ). /11/2024).
Lebih lanjut Dhanka menilai kejadian tersebut merupakan tindakan penipuan yang disengaja oleh SGER dan Anindya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak proporsional dari pasokan batu bara ke VT4.
“Perselisihan dagang antara perusahaan Vietnam dan Indonesia, termasuk Danka dan SGER, dapat berdampak negatif pada hubungan kedua negara di masa depan jika kasus ini tidak diselesaikan,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Melalui surat tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengharapkan kerja sama Bahlil selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyelesaikan kasus antara Danka dan SGER.
Sanggahan Sumber Global Energy (SGER).
Direktur Utama SGER Veli Thomas mengatakan, tuduhan yang dilontarkan Danka terkait upaya penipuan pasokan batu bara non-kontrak dari perusahaan tidak berdasar.
Tuduhan Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau pelanggaran kontrak adalah sepenuhnya salah dan tidak berdasar, kata Weli saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2024).
SGER selaku penjual telah menandatangani kontrak penjualan No. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21.06.2024 dengan pembeli Danka.
Kargo kontraknya adalah 60.000 metrik ton (MT) batubara termal Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga US$66,73 per ton. Spesifikasi batubara yang dikapalkan adalah Nilai Kalor Bersih (As Accepted Basis/ARB) 4500 Kcal/kg.
Berdasarkan kontrak, para pihak menyepakati ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010, hak milik dan risiko muatan akan berpindah ke Danka segera setelah muatan dimuat di kapal di pelabuhan tol.
Kedua pihak sepakat untuk melibatkan penyidik independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult untuk memeriksa muatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektur independen, batubara yang dipasok SGER memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak penjualan.
Namun, ketika muatan tiba di pelabuhan bongkar Pembangkit Listrik Tenaga Panas Vinh Tan 4, Danca menyatakan bahwa kualitas batu bara yang dikirim jauh lebih rendah dibandingkan kualitas pada saat pemuatan, yaitu. nilai realisasi bersih (NAR) sebesar 3,744. Kkal/kg, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga pengawas yang ditunjuk oleh Danka.
Namun, kata Weli, Danka tidak mengajukan keberatan melalui mekanisme adjudicator dalam waktu 30 hari sejak tanggal bill of lading. Dengan demikian, hasil pemeriksaan PT Anindya Wiraputra Konsult mengikat kedua perusahaan tersebut.
“SGER sudah sering melakukan transaksi jual beli batubara dengan Danka dengan total ekspektasi pengiriman batubara kurang lebih 1 juta ton dan baru pertama kali ada klaim terkait perbedaan spesifikasi batubara,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyayangkan sikap Danka terhadap keterlibatan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia dalam kasus ini.
“SGER meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia mengabaikan tuduhan Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC),” ujarnya.
____________
Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel