Bisnis.com, Jakarta – PT Airpay International Indonesia (ShopeePay) menanggapi teguran Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang dompet digital atau e-wallet yang banyak digunakan untuk transaksi perjudian online. 

Ia menegaskan dukungan partainya dalam memberantas aktivitas ilegal, termasuk perjudian online. Komitmen ini dilakukan melalui pemantauan ketat terhadap transaksi ilegal berdasarkan indikator dan standar dari Fraud Detection System (FDS). 

Direktur Bisnis dan Kemitraan Eka Nilam mengatakan, ShopeePay Indonesia aktif menyelidiki dan melaporkan kepada pihak berwenang sebagai peserta aktif.

“Dan perusahaan juga berkomitmen mendukung upaya pemerintah memberantas kegiatan ilegal,” kata Eka dalam keterangannya, dikutip Senin (14/10/2024) ini.

Ika mengatakan, pihaknya aktif melakukan edukasi dan berbagai upaya pencegahan aktivitas perjudian online, seperti menerapkan proses verifikasi data pribadi dan akun pengguna (Know Your Customer/Merchant) dan pemutakhiran data pribadi pengguna (Enhanced Due Diligence/terus menerus). . .

Selain itu, ShopeePay menyelidiki transaksi mencurigakan, melaporkan pelanggar kepada pihak berwenang, dan memblokir akun yang mencurigakan.

“Sistem elektronik ShopeePay mematuhi ketentuan mengenai larangan atau fasilitasi transmisi informasi elektronik dan informasi elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eka.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiyadi mengungkapkan Dana Digital Wallet merupakan e-wallet yang paling banyak digunakan untuk transaksi perjudian online. 

Dibandingkan dompet digital lainnya, total transaksi di Dana mencapai Rp5,37 juta untuk transaksi judi online saja. Budi mengaku sangat kritis terhadap perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi perjudian online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. “Kalau bandel, kami akan tindak tegas,” kata Budi, Jumat (11/10/2024).

Berdasarkan data yang diperoleh PPATK yang diperoleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih ada lima perusahaan e-wallet yang melakukan perjudian online. Nilai transaksi di 5 dompet digital ini mencapai jutaan rupee.

Kelima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Canal WA