Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki kasus dugaan hilangnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (FTA). OJK juga mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan investasi yang memberikan imbal hasil luar biasa, agar terhindar dari investasi bodong.

Kasus yang sebelumnya mencoreng reputasi BTN bermula ketika sejumlah pemilik dana mengatur agar mantan pegawai BTN berinisial ASW menyimpan dana di bank dengan janji bunga tinggi yakni 10% per bulan atau 120% per tahun. .

Padahal, manajemen BTN menyebut suku bunga di perbankan belum ada. Faktanya, setelah diperiksa, proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.

Kepala Badan Pengawas Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya sejauh ini telah memanggil 17 konsumen terkait untuk meminta keterangan terkait hilangnya dana nasabah.

“Bank harus mempertanggungjawabkan apabila terbukti ada yang tidak beres pada bank dan OJK dapat memberikan sanksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis, Kamis (16/05/2024).

Namun OJK juga menjelaskan, jika kesalahan tersebut disebabkan oleh kecerobohan pengguna, maka bank tidak akan mengganti dana yang diduga hilang tersebut.

Selain itu, OJK juga memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong. Berikut tips menghindari investasi bodong yang dilakukan OJK:

Pertama, jangan tergiur dengan janji keuntungan yang luar biasa. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, semakin besar kemungkinan terjadinya penipuan.

“Agar tabungan Anda dijamin FTA, pastikan tingkat bunganya tidak melebihi bunga yang dijamin FTA,” kata Friderica, sapaan akrab Kiki.

Berdasarkan situs resmi LPS, LPS hanya menjamin tingkat bunga 4,25% untuk bank umum, BPR dan bank umum valuta asing (valas); 6,75%; dan 2,25%. Suku bunga jaminan ini berlaku mulai tahun 2024. 1 Februari hingga 31 Mei 2024

Kedua, mengecek keabsahan penawaran investasi dengan menghubungi atau mengunjungi lembaga jasa keuangan untuk mengetahui apakah mereka benar-benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. “Periksa Kontak OJK 157 untuk keabsahan lembaga jasa keuangan yang berizin OJK,” ujarnya.

Ketiga, menyimpan dengan baik akta hak milik dan bukti-bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank harus dicatat dalam catatan akuntansi bank.

Terakhir, OJK menegaskan, pihak yang menawarkan simpanan investasi atau simpanan transfer tidak boleh mudah dipercaya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel