Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama kementerian/lembaga terkait berencana mengkaji ulang kebijakan pengendalian impor yang tertuang dalam Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024.
Menteri Perdagangan (Mindag) Budi Santoso mengatakan peninjauan bisa dilakukan kapan saja. Mengingat kebijakan pengaturan impor sangat dinamis dan selaras dengan dinamika perekonomian nasional.
“Dulu saya selalu bilang aturan perdagangan dalam kebijakan impor bersifat dinamis dan akan berkembang seiring dinamika perekonomian kita. Kita juga tidak ketat,” kata Budi, Senin (11/4/2024).
Dalam peninjauan tersebut, Budi mengatakan pihaknya akan mendengarkan pandangan kementerian/lembaga lain. Mengingat kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan seringkali bertentangan dengan kebijakan kementerian/lembaga lain.
Alasan pemerintah saat ini belum berencana mengubah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 karena Budi menjelaskan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 justru melindungi industri TPT dalam negeri dari gempuran produk impor.
Ia mengatakan, pemerintah telah memperketat impor tekstil dan produk tekstil (TPT) melalui aturan ini. Untuk mengimpor produk TPT, importir memerlukan persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pemerintah juga mengenakan bea masuk keamanan perdagangan untuk produk TPT “harganya ribuan per meter. Tergantung kode HS [Harmonised System],” ujarnya.
Pemerintah juga mengendalikan kuota impor garmen jadi dan menetapkan pajak impor keamanan perdagangan melalui peraturan Dirjen Dagang Luar Negeri.
Menurutnya, Kementerian Perdagangan telah membantu semaksimal mungkin para industrialis dalam negeri. Melalui sarana dan kekuatan yang ada
Dalam catatan dunia usaha, Kementerian Perdagangan berniat membahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan Kementerian Perindustrian. Isa Karim, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, mengatakan hal tersebut
Rencananya besok minggu depan [Permendag 8/2024] akan dibicarakan dengan Kementerian Perindustrian, kata Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Namun dia tidak ingin mengatakan apa-apa lagi mengenai hal itu. Pak Parmandak Nomor 1 atau 8 Tahun 2024 akan diperbaiki atau tidak? Ia menjelaskan secara sederhana, arah pembicaraan akan bergantung pada pembahasan dalam rapat koordinasi terbatas (Recourts).
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita (Minprin) mengusulkan Permandag Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai menjadi penyebab turunnya Indeks Manajer Pembelian (PMI) Tanah Air.
Perusahaan tekstil Seritex sebelumnya mengatakan industri TPT berada dalam tekanan sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 yang memberikan kemudahan impor banyak barang.
Komisaris Utama Seritex Ivan Setiawan Lokmento mengatakan aturan tersebut berdampak signifikan. Sebab, produksi industri TPT Tanah Air terhambat.
“Kalau Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu masalah klasik yang semua orang sudah tahu. “Lihat saja pemain di industri TPT. Banyak orang yang terkena dampaknya. Banyak di antara mereka yang menjadi begitu bingung hingga ada pula yang menutup diri. Makanya sangat penting” Ivan Dushanbe (28/10/2024) di kantor Kementerian Perindustrian.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.