Bisnis.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) mengungkapkan masih banyak perusahaan yang tidak disiplin membayar iuran. Akibatnya, pekerja, terutama yang terkena dampak PHK, tidak dapat menerima pembayaran dan tidak berhak menerima klaim berdasarkan Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Kepala BPJS Anggoro Ketenagakerjaan Eko Kahyo mengungkapkan, salah satu syarat peserta untuk mengajukan program JKP adalah telah membayar iuran minimal 12 bulan. Namun kenyataannya masih banyak perusahaan di daerah yang belum disiplin dalam membayar iuran pegawai ke BPJS. 

“Jadi kami benar-benar melihat kesenjangan tersebut semakin menyempit dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan oleh tiga alasan utama: pertama, iuran belum dibayarkan selama 12 bulan, pada tahun-tahun sebelumnya mungkin demikian. Mungkin tidak akan banyak jika perusahaan disiplin memberikan kontribusi kepada pesertanya,” kata Ngogoro saat rapat dengar pendapat ke-9 dengan Komisi DPR RI yang digelar, Selasa (2 Juli 2024).

Tak sampai di situ, Enggoro mengatakan alasan kedua adalah peserta tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kata dia, penting bagi perusahaan untuk memastikan karyawannya terdaftar di BPJS Kesehatan. 

Ngogoro mengatakan, masih ada masyarakat yang terlambat meski sudah lewat tiga bulan karena sesuai aturan, peserta harus mengajukan manfaat JKP tiga bulan setelah keluar. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada peserta yang mengalami PHK agar segera berobat ke JKP. 

Namun yang pasti Engoro memastikan trennya semakin membaik. Sebab, saat ini baru 2.000 peserta yang memenuhi syarat dan sudah mencapai angka 7.000. 

Sedangkan BPJS Kesehatan mencatat ada sekitar 25.114 orang yang terkena PHK, namun JKP mengklaim pada 2022 hanya 10.259 orang.

Sedangkan pada tahun 2023, terdapat sekitar 63.806 orang yang akan diberhentikan, dan 53.726 orang JKP akan mendapat santunan. Berdasarkan data terakhir tahun ini, diketahui terdapat 27.222 orang yang melakukan pemecatan, sedangkan JKP melaporkan sebanyak 24.453 orang yang melakukan pemecatan. 

Secara nominal, BPJS Ketenagakerjaan akan mendatangkan klaim JKP senilai Rp184 miliar pada Juni 2024. Pada tahun 2023, program JKP mencapai 53.726 klaim dengan nilai nominal Rp366 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel