Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Departemen Pembinaan Khusus Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaya Jaelani mengaku belum mengetahui siapa yang mengusulkan penambahan kuota haji 2024.
FYI, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah, sehingga total kuota haji tahun 2024 menjadi 241.000 jamaah. Kementerian Agama membagi rata-rata kuota antara haji reguler dan haji khusus yang masing-masing memiliki kuota 10.000.
“Soal pembagian kuota 50:50, jujur Pak Maman saya kurang tahu, karena saat kita bahas salah satunya terkait kepadatan di Mina, tapi akhirnya diputuskan 50. .50,” kata Jaja dalam rapat paripurna dengan Panitia Khusus (Pansus). Hak Angket Haji DPR RI 2024 di Kompleks DPR, Rabu (28/8/2024).
Jaja menyampaikan hal tersebut menanggapi pertanyaan anggota Pansus Haji 2024 Maman Imanul Haq. Dalam pertemuan tersebut, Maman menanyakan siapa yang mengusulkan agar tambahan kuota haji itu dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
Selain itu, Maman juga mempertanyakan alasan Jaja memberi tahu pejabat kementerian jika penyalurannya melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Namun menurut Jaja, pembagian tambahan kuota tersebut sudah sesuai dengan Pasal 9, pasal tersebut menyebutkan bahwa menteri menetapkan tambahan kuota haji dan ketentuan pengisian tambahan kuota haji diatur dengan peraturan menteri.
“Pembicaraan kita pak, akhirnya sampai pada kesimpulan,” ucapnya.
Karena alokasi tambahan kuota haji sudah diatur dalam Keppres Mentri Agama (KMA), maka partai harus melaksanakan aturan yang ada.
“Jika tidak, saya akan membuat kesalahan lagi, Tuan,” katanya.
Penambahan pembagian kuota haji tengah dibahas karena dianggap melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019. FYI, tahun ini Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah. Dengan demikian, total kuota haji di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 241.000 jamaah.
Jika merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji reguler sebanyak 221.720 jamaah dan kuota haji khusus sebanyak 19.280 jamaah. Namun Kementerian Agama juga mengalokasikan tambahan kuota masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Dengan alokasi tersebut, maka kuota haji khusus tahun ini menjadi 27.680 jamaah.
Itulah sebabnya DPR membentuk Pansus Haji yang salah satu fokusnya adalah dugaan penyalahgunaan kuota Kemendagri untuk menambah kuota haji pada 2024.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA