Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan Pusat Pelayanan (TPT) pertama di wilayah Jakarta.

Pembukaan resmi dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama Direktur Kanwil Jakarta Eddie Wahyud dan dihadiri pejabat senior lainnya serta perwakilan wajib pajak.

Acara peluncuran dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pusat, Jalan M.I. Ridwan Rais No. 5A-7, Jakarta Pusat.

Terkait hal tersebut, Suryo mengatakan penyelenggaraan TPT Terintegrasi diharapkan dapat memudahkan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak terdaftar.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (19 Juli 2024).

TPT Terintegrasi bertujuan untuk memberikan kemudahan penggunaan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta I, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta, dan KPP Madya Jakarta Menteng Dua Pata. . 

Dengan adanya TPT yang terintegrasi, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dalam satu tempat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan. 

Layanan umum yang ditawarkan di TPT adalah sebagai berikut:

Ajukan permohonan layanan pajak terintegrasi

Layanan dukungan

Membantu pengisian SPT

Pelayanan dasar (pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, hamil dan menyusui)

FYI, layanan TPT ini beroperasi pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 16:00 WIB. 

Selain itu, dengan adanya TPT terpadu ini, kami yakin dapat mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan wajib pajak dalam mengelola berbagai tanggung jawabnya.

Di sisi lain, TPT Terintegrasi juga diharapkan dapat semakin menghadirkan keterbukaan dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pelayanan perpajakan.

Simak berita dan artikel lainnya di website Google dan WA Channel