Bisnis.com, JAKARTA – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menetapkan alokasi pendanaan kepada pengusaha ultra mikro dalam program PNM Mekaar sebesar Rp 74,3 triliun pada akhir tahun 2024.

Angka tersebut meningkat dari tahun 2023 yang mencapai Rp 72 triliun. Direktur Bisnis PNM Prasetya Saekti pun optimistis target tersebut bisa tercapai pada akhir tahun. 

“Kami optimis target ini bisa tercapai, hingga 863 ribu kelompok [mekaar],” kata Prasetya saat ditemui usai acara Bisnis Indonesia Awards (BIA) di Jakarta, Kamis (13/06/2024). 

Soal jumlah pelanggan, Prasetya mengatakan pihaknya menargetkan 15,5 juta pelanggan hingga akhir tahun ini. Berdasarkan data Mei 2024, total penyaluran dana program Mekaar mencapai 28,1 triliun rupiah pada Mei 2024. 

Artinya hingga akhir tahun sudah selesai 37,8 persen dari rencana. PNM masih berencana menerima Rp 46,2 triliun hingga akhir tahun. Sementara basis pelanggan PNM mencapai 12,5 juta pada Mei 2024. 

Dari sisi standing pinjaman hingga Mei 2024, PNM mencatatkan Rp44,02 triliun. Sedangkan target outstanding pinjaman mencapai Rp 46,8 triliun pada akhir tahun. 

Prasetya memahami kredit bermasalah merupakan risiko sekaligus tantangan bagi industri keuangan. Meski demikian, dia memastikan tingkat NPL perseroan masih jauh dari angka 5%, yakni sebesar 1,16% per Mei 2023. 

Untuk mengurangi risiko itu, kata dia, PNM masih memiliki persyaratan khusus bagi peserta. Selain itu, pembiayaan perusahaan sendiri tidak memiliki keamanan fisik. Dikatakannya, produk perusahaan, khususnya PNM Mekaar, merupakan tanggung jawab kelompok bersama yang memerlukan kedisiplinan anggota dalam mengikuti proses persiapan dan pertemuan kelompok mingguan (PKM). 

“Kami berharap ini menjadi solusi bagi anggota kelompok yang mengalami kesulitan dalam masa pelunasan. Kami secara sistematis melakukan perbaikan dengan memperbaiki proses bisnis,” kata Prasetya.

Ia mengatakan, pihaknya juga memiliki model klasifikasi pelanggan (CCM), yakni teknologi yang mampu menyaring pelanggan berdasarkan kemampuan membayarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA