Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong perusahaan asuransi jiwa melakukan merger dan akuisisi untuk memenuhi modal minimum yang ditetapkan Badan Jasa Keuangan (OJK). 

Kepala Departemen Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI Fawzi Irfan mengatakan pihaknya secara umum mendukung regulasi yang mensyaratkan modal minimal untuk berasuransi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan perusahaan mengambil risiko bisnis yang melebihi kemampuan mitigasinya.

Jika kita melihat sektor perbankan, menurutnya integrasi bisnis bisa menjadi jalan tengah, khususnya bagi perusahaan asuransi kecil. Hal ini masih memungkinkan perusahaan mencapai efisiensi operasional yang lebih besar, permodalan yang lebih kuat, dan skala ekonomi yang lebih besar.

“Masyarakat ini selalu mendorong perusahaan untuk memperkuat struktur permodalannya, baik secara organik [melalui peningkatan penjualan] maupun anorganik [melalui akuisisi atau merger],” kata Fauzi kepada Business Insider, Rabu (16/10/2024).

Hingga Agustus 2024, terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa tradisional yang belum mencapai modal minimum Rp 250 miliar yang harus dipenuhi pada tahun 2026, dan tiga perusahaan asuransi jiwa syariah belum mencapai modal minimum Rp 100 miliar. 

Fawzi menjelaskan, tantangan solvabilitas permodalan secara umum merupakan permasalahan yang dihadapi perusahaan asuransi dengan terbatasnya sumber permodalan, terutama pada saat terjadi tekanan makroekonomi yang besar. 

Meski begitu, situasi ini membuat investasi jauh lebih baik. Selain itu, perusahaan asuransi kurang untung karena tingkat pengembalian modal di sektor ini lama.

“Namun AAJI mendukung merger atau akuisisi usaha kecil. Tren M&A diharapkan berdampak positif terhadap keberlanjutan industri asuransi jiwa dalam jangka panjang.” ujar Fauzi.

Melalui merger dan akuisisi ini, AAJI berharap dapat membantu usaha kecil tumbuh dan meningkatkan kemampuan mereka dalam mengatasi risiko keuangan. Selain itu, standar operasional dan pemanfaatan teknologi akan terus ditingkatkan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas layanan di bidang asuransi.

Persyaratan modal minimum ini akan meningkat pada tahun 2028. Kewajiban modal minimum pada tahun 2028 dibagi menjadi dua kategori, yaitu Kelompok Perusahaan Asuransi Berbasis Saham (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Fauzi mengatakan dengan adanya peningkatan modal minimum yang akan diterapkan OJK, diharapkan kepercayaan masyarakat akan meningkat, karena jika dananya dikelola dengan modal yang kuat maka mereka akan merasa aman

Ia menekankan, “Peningkatan modal minimum diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan perusahaan kepada pemegang polis, sehingga pemegang polis dapat lebih aman dalam menginvestasikan dana masa depannya di industri asuransi jiwa.”

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel