Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah berencana menawarkan insentif keuangan untuk mempercepat transformasi industri. Industri padat karya khususnya mengeluhkan derasnya impor.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat pengumuman hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI), Jumat (18/10/2024).

“APBN memberikan insentif keuangan pada sektor-sektor strategis. Kita berharap hal ini dapat bermanfaat atau pengganda pertumbuhan ekonomi. “Untuk memperkuat rantai pasokan global,” ujarnya.

Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan ekspor, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan menjaga upah yang layak bagi pekerja.

Salah satu sektor yang disoroti Sri Mulyani adalah insentif fiskal bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) padat karya melalui pengenaan Bea Masuk Pengamanan (BMPT) terhadap impor kain, karpet, dan produk kain. Penutup lantai lainnya. Yang efektif selama 3 tahun.

“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan daya saing dan melindungi industri. Sekaligus untuk melindungi daya saing industri dalam negeri. dan mempertahankan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Sedangkan kebijakan konservasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2018, Nomor 48 Tahun 2024, dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 yang berlaku mulai tanggal 9 Agustus 2024; Artinya, kebijakan BMPT akan berlaku hingga tahun 2027

Sebelumnya, tindakan perlindungan impor kain ini diperkenalkan pada tahun 2020 namun dihentikan pada tahun 2022. Sudah 2 tahun pengusaha menuntut pengembalian BMTP, besaran biaya asuransi dan biaya bea cukai ditentukan oleh pihak bea cukai.

Pemerintah juga beberapa kali mengenakan bea masuk terhadap produk-produk tersebut pada tahun pertama beroperasi. Juga akan ada perubahan lain di tahun-tahun berikutnya.

Misalnya, segmen tenun kapas yang mencakup 26 fiskus, akan dikenakan bea masuk mulai dari Rp 1.657 per meter hingga Rp 10.261 per meter pada tahun pertama. Ada jangka waktu 1 tahun sejak berlakunya peraturan baru ini.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk pelapis keramik asal China yang berlaku selama 5 tahun terhitung mulai 21 Oktober 2024.

Kriteria tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik Dari Republik Rakyat Tiongkok.

Namun, Sri Mulyani tidak memberikan informasi tambahan mengenai insentif finansial lainnya. Akan diluncurkan pada akhir tahun ini Mendukung pertumbuhan ekonomi

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.