Bisnis.com, JAKARTA – Pada Senin (20/05/2024), Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Angka 1 keputusan tersebut menjelaskan bahwa Tabungan Perumahan Sosial yang selanjutnya disebut Tapera adalah simpanan yang diberikan oleh Peserta dari waktu ke waktu, untuk jangka waktu tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk keperluan dana perumahan dan/ atau dana perumahan. harus dikembalikan bersama dengan uang yang diterima. pupuk setelah partisipasi.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan perubahan PP ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan Tabungan Perumahan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan tabungan perumahan masyarakat.

“Uang yang dikembalikan kepada peserta Tapera di akhir masa kepesertaan merupakan simpanan pokok dan hasil pengomposannya,” jelas Heru Pudyo Nugroho dalam keterangannya.

BP Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Perumahan, yang selanjutnya diatur melalui Undang-Undang Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Perumahan Perumahan, dengan tujuan untuk memungut dan menjamin biaya jangka panjang yang lebih rendah. dana dana perumahan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan keterjangkauan peserta, dan tugasnya melindungi kepentingan peserta. Manfaat donasi Tapera

Pasal 37 Undang-Undang Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan penggunaan dana Tapera digunakan untuk menunjang perumahan peserta. Pembiayaan ini meliputi perumahan, pembangunan rumah atau renovasi rumah.

Berdasarkan pemberitaan di situs resmi Tapera, manfaat yang diterima peserta Tapera dapat dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

1. Manfaat bagi pekerja MBR (negara berpendapatan rendah)

– Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Karyawan dapat mengajukan pembiayaan perumahan, khususnya untuk rumah pertamanya. Syaratnya, menjadi anggota Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur terkait.

– Pinjaman Perumahan (KBR)

Pekerja dapat mengajukan permohonan dukungan untuk pembangunan apartemen pertama yang baru. Syaratnya, menjadi anggota Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur terkait.

– Pinjaman renovasi rumah (KRR)

Sumber Daya Manusia dapat mengajukan permohonan dukungan perbaikan (rehabilitasi) perumahan. Syaratnya, menjadi anggota Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur terkait.

2. Tunjangan bagi pegawai non MBR

Pengembalian tabungan dan deposito dapat dilakukan jika Anda adalah pensiunan karyawan atau wiraswasta yang telah mencapai usia 58 tahun.

Dalam pengelolaan dana Tapera tersebut di atas, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mendapat bimbingan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Analisis Keuangan.

(Maria Hermina Kristin)

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel