Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah konglomerat mengincar status kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk proyek andalannya guna meningkatkan daya tariknya di mata investor. Perkembangan KEK yang menyerap investasi dalam jumlah besar terus mengalami percepatan.

Dewan Nasional CEK mencatat, saat ini ada 22 KEK yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (VP). Angka tersebut terbagi dalam empat sektor utama yaitu industri, pariwisata, digital, dan jasa lainnya. 

Secara spesifik, KEK industri antara lain KEK Arun Lhokseumawe, KEK Sei Mangkei, KEK Galang Batang, KEK Kendal, KEK Gresik, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, KEK Palu, dan KEK Bitung. Selain itu KEK Morotai, KEK Sorong, KEK Tanjung Sauh dan KEK Setangga.