Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan dengan bimbingan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sedang menyusun rancangan peraturan untuk mengurangi konsumsi minyak di Indonesia.
Lemak trans atau asam lemak trans merupakan asam lemak tak jenuh yang berasal dari industri. Lemak trans ini diproduksi melalui proses hidrogenasi pada minyak nabati yang memungkinkan lemak cair berubah menjadi padat, sehingga menghasilkan lemak terhidrogenasi parsial (PHO).
NCD and Healthier Population Team Lead, WHO Indonesia, Lubna Bhatti mengatakan terlalu banyak mengonsumsi lemak dari kandungan PHO dalam makanan dapat menyebabkan berbagai penyakit dan terutama terkait dengan banyaknya penyakit jantung dan kematian akibat penyakit jantung.
Sementara itu, WHO memperkirakan hingga 500.000 orang di seluruh dunia meninggal setiap tahunnya akibat penyakit jantung yang disebabkan oleh terlalu banyak mengonsumsi makanan yang mengandung PHO atau minyak komersial.
Oleh karena itu, PHO merekomendasikan agar pemerintah menerapkan kebijakan untuk menurunkan kandungan lemak seluruh makanan menjadi 2% dari total kandungan lemak makanan atau 2 gram per 100 gram lemak jenuh makanan.
Kedua, WHO merekomendasikan pemerintah menerapkan undang-undang yang melarang produksi, impor, penjualan dan penggunaan PHO pada semua jenis makanan.
Pilihan lainnya adalah melarang produsen makanan menggunakan PHO pada produk makanan yang mereka produksi.
Selain itu, pada tahun 2023, WHO akan melakukan survei untuk mengukur asam lemak trans pada 130 makanan yang umum dikonsumsi di Indonesia.
Makanan ini dibagi menjadi empat kategori:
1. Lemak dan minyak: minyak goreng, minyak salad, minyak goreng, mentega, mentega putih/shortening, ghee.
2. Margarin dan olesan: margarin, selai kacang dan olesan lainnya
3. Makanan kemasan: biskuit, kue, kerupuk, biskuit, roti
4. Makanan jadi: makanan yang digoreng dan dipanggang
Keempat kategori tersebut ditentukan berdasarkan daftar produk pangan yang didaftarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta hasil survei yang dilakukan di Jakarta dan Bogor.
Hasilnya, 8,45% atau 11 dari 130 makanan yang dijadikan sampel mengandung lebih dari 2% lemak, melebihi standar WHO.
Di bawah ini daftar makanan dengan kandungan lemak trans tinggi yang melebihi batas WHO yaitu 2% atau 2 gram per 100 gram lemak jenuh:
• Bagian 1: minyak dan lemak
1. Pembuatan mentega putih/shortening : 4,21%
2. Mentega putih (domestik): 2,40%
3. Campuran margarin dan mentega : 22,68%
• Bagian 2: margarin dan selai
Aman dengan kandungan asam lemak trans berkisar antara 0,11% pada selai kacang dan coklat, hingga 0,70% pada gelatin.
• Bagian 3: Makanan kemasan
1. Biskuit individu: 9,34%
2. Wafer coklat isi coklat import : 2,38%
3. Kue Red Velvet Buatan Sendiri: 2,33%
• Langkah 4: Makanan panggang siap disantap
1. Roti maryam coklat (kota): 4,5%
2. Roti maryam coklat (buatan sendiri): 6,48%
3 Martabak coklat (kota): 4,19%
4. Croissant (penjualan): 2,09%
5. Croissant dengan isian coklat (kemasan pabrikan): 5,34%
WHO menegaskan, tanpa aturan yang jelas mengenai penghapusan minyak komersial, Indonesia akan menghadapi risiko membeli produk dengan minyak komersial dalam jumlah besar karena pasar masih mengizinkan penggunaan produk tersebut.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel