Bisnis.com, SURABAYA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepegawaian Nasional (Kementerian ATR/BPN) melakukan deklarasi publik kepada 46 kabupaten/kota di 23 provinsi serentak se-Indonesia pada Selasa (8/10/2024). ).

Menteri ATR/BPN Agus Harimurthy Yudhoyono (AHY) mengatakan, pada awal kepemimpinannya, pada Februari 2024, jumlah kabupaten/kota di Indonesia baru mencapai 10 kabupaten/kota besar. 

Tiga bulan kemudian bertambah menjadi 33 wilayah perkotaan, dan pada Agustus 2024 bertambah dari 46 menjadi 79 kota/kabupaten yang diberitahukan.

“Targetnya 104 kota/daerah selesai pada akhir tahun ini, Desember 2024. Mari kita ikuti terus pencapaiannya hingga akhir tahun ini. “Kita harapkan kota-kota itu bisa mencapai wilayah 104, bahkan melampaui capaian yang sudah diraih,” kata AHY dalam Deklarasi seluruh 46 kota/kabupaten di 23 provinsi di Gedung Negara Grahadi, Jawa Timur, Surabaya, Selasa (8/10/2024).

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN masih mempunyai tugas untuk mengumumkan 25 kota di Indonesia hingga akhir tahun.

Lebih lanjut AHY mengatakan, seluruh bidang tanah di wilayah tersebut dinilai sudah terpetakan secara menyeluruh.

Dijelaskannya, pencanangan ini penting karena kepemilikan Kabupaten/Kota Lengkap akan membawa banyak manfaat.

“Jadi seluruh kota/kabupaten itu penting, ketika suatu daerah dipetakan, didata, dan didaftarkan, semoga tidak ada kesenjangan atau tumpang tindih antara warga, dunia usaha, dan barang milik pemerintah,” ujarnya.

Pasalnya, jelas Menteri AHY, hingga saat ini keabsahan gugatan seringkali tumpang tindih dan berujung pada perselisihan atau konflik.

“Dengan segala kekuatan yang ada, kita berharap [sengketa] akan berkurang dan kita bisa fokus mendukung pemerintah daerah untuk bisa menyusun rencana strategis pembangunan dan pengembangan daerah, sehingga persoalan pertanahan sudah teratasi. ditangani dengan baik, isu-isu besar sudah hilang,” kata AHY.

Selain itu, tambahnya, deklarasi ini harus membuat undang-undang tersebut efektif bagi warga negara dan meningkatkan nilai ekonomi.

Selain itu, pencanangan kota/kabupaten secara menyeluruh ini akan membawa banyak hasil, diantaranya adalah terbentuknya undang-undang bagi masyarakat setempat, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk memiliki tanah.

Sehingga akan lebih mudah bagi pemerintah daerah dalam menata penataan daerah dan merumuskan kebijakan yang selaras dengan pembangunan daerah, mengelola proses transformasi digital, dan memperkecil ruang gerak mafia tanah.

Selain pencanangan 46 kabupaten/kota, pasca disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, proyek ini juga akan menjadi sejarah pertanahan dan tata ruang karena provinsi tersebut disahkan oleh Provinsi Bali dan Provinsi DKI Jakarta sebagai provinsi yang lengkap. .

Menteri AHY mengatakan, dibutuhkan komitmen, infrastruktur yang bertanggung jawab, dan kerja keras untuk memetakan seluruh wilayah daratan suatu wilayah.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel