Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Bank Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menggandeng 7 manajer investasi untuk mengelola dana Tapera atau Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT). Sementara alokasi KPDT mayoritas pada Surat Utang Negara (SUN).

Pembahasan Tapera kembali menjadi perbincangan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani aturan baru tentang Bank Tabungan Negara (Tapera).

Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam PP tersebut tertulis BP Tapera menunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat 3 bulan setelah BP Tapera beroperasi. Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dapat ditunjuk oleh lebih dari 1 MI.

Sedangkan BP Tapera sudah beroperasi sejak 2021, pasca transformasi mantan PNS Bapertarum. Artinya, Tapera ke depan diperuntukkan bagi pekerja swasta, bukan PNS saja.

Dalam perjalanannya, BP Tapera menggandeng 7 MI. Mereka adalah PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Asset Management, PT BNI Asset Management, PT BRI Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Asset Management Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia. Ketujuh MI ini menguasai sekitar 70% pasar investasi dalam negeri.

Deputi Komisioner Penggalangan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan pada dasarnya BP Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah berkelanjutan jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pendapatannya di bawah Rp 8 juta.

Dana yang dihimpun peserta Tapera didaftarkan dan dikelola oleh bank kustodian (BK) yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Selanjutnya simpanan peserta dibagi tiga, yakni dana cadangan, dan dana pakai yang nilainya masing-masing Rp 4,2 triliun, dan dana Rp 2,8 triliun pada 18 Desember 2023, kata Li, BK bekerja. bersama dengan manajer investasi untuk membuat . kontrak investasi kolektif (KIK).

Kini, tambahnya, BP Tapera menggandeng 7 MI besar nasional untuk mengelola dana pupuk tersebut. 

Oleh karena itu, saya mengelola dana pembibitan KIK, peran BP Tapera adalah memastikan dana pembiakan KIK bisa mendapatkan imbal hasil yang baik, dengan risiko yang terukur, kata Gatut dikutip dari situs BP Tapera, Rabu (29/5/2024). .

Gatut mencatat, kinerja Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada Desember 2023, imbal hasil kotor KPDT konvensional sejak diluncurkan mencapai 10,86%, naik dari 5,49% pada tahun 2022 dari 5,37%. Sedangkan return bruto peserta pada tahun lalu mencapai 5,48%, meningkat 2,29% dari 3,19% pada tahun 2022.

Ia menambahkan, return bruto KPDT syariah sejak diluncurkan juga tinggi, yakni mencapai 7,6% pada 18 Desember 2023, meningkat 4,55% dari tahun 2022 dari 3,05%.

Diagram peta jalan pengembangan BP Tapera.

Gatut menjelaskan, ada tiga prinsip pengelolaan dana pupuk. Pertama, akal sehat. Dalam hal ini, BP Tapera selalu melakukan pengecekan aspek kepatuhan dan portofolio investasi masing-masing MI secara berkala dalam pengelolaan dana.

Kemudian, jelasnya, MI melakukan evaluasi kinerja secara berkala meliputi kinerja, tata kelola dan pelayanan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Kemudian, portofolio investasi dana Tapera didominasi obligasi pemerintah dan tidak ada penempatan saham. BP Tapera juga aktif melakukan pemantauan berkala terhadap pengelolaan likuiditas dan aset liabilitas.

“Sekitar 65% dana pemupukan Tapera disimpan dalam Surat Utang Negara (SUN). Ini berlaku untuk KIK pasar uang, KIK pasar uang syariah, KIK pendapatan tetap, dan TPK KIK pendapatan tetap,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel