Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mulai akhir Oktober 2024, produk pensiun dari skema dana pensiun tidak bisa ditarik sekaligus. Jaminan ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023. 

Direktur Pelaksana Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan meski pokok anuitas tidak langsung diberikan, namun peserta tetap berhak menerima manfaat bulanan seperti biasa.

Sebelumnya Ogi menjelaskan, peserta bisa menyetor atau menarik pokok dana pensiunnya secara penuh, meski dalam waktu kurang dari satu bulan, meski dikenakan denda. Namun dalam aturan baru ini disebutkan bahwa penyerahan tidak diperbolehkan lagi sebelum masa pensiun 10 tahun.

– Tujuan penggunaan sistem pensiun adalah untuk menjaga kelangsungan pendapatan setelah memasuki masa pensiun, sehingga peserta tetap berhak menerima manfaat sepanjang masa pensiun. periode,” kata Ogi pada konferensi pers Pengkajian Sektor dan Keuangan OJK. Hasil kebijakan RDKB September 2024, Selasa (1/10/2024). 

Menurut Ogi, undang-undang ini bertujuan untuk memastikan peserta dana pensiun memiliki pendapatan yang stabil setelah pensiun. Undang-undang ini akan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yakni pada April 2024. Oleh karena itu, larangan donasi produk pensiun akan mulai berlaku pada akhir Oktober 2024.

Lebih lanjut, Ogi menambahkan, untuk pembayaran manfaat pensiun pertama, peserta dapat menarik sekaligus sebesar 20% dari jumlah pensiun. “Saat ini sisa 80% akan dibayarkan setiap bulan, kecuali total keuntungan kurang dari Rp 500 juta atau jumlah keuntungan bulanan kurang dari Rp 1,6 juta. Dengan ketentuan tersebut, peserta dapat menarik seluruh keuntungannya secara tunai. waktu,” katanya.

Ogi juga mengatakan ketentuan ini sejalan dengan skema dana pensiun wajib BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen. Namun, pengecualian diberikan untuk produk tabungan senior atau asuransi senior, yang dapat diambil sekaligus.

Undang-undang ini, menurut Ogi, bertujuan untuk memberikan kepastian kepada peserta dana pensiun bahwa mereka akan menerima manfaat setiap kali mencapai usia pensiun. Dengan cara ini, tujuan skema dana pensiun untuk mempertahankan pendapatan yang berkelanjutan setelah pensiun dapat tercapai dengan lebih baik.

Ogi berharap dengan penjelasan tersebut tidak ada lagi perbedaan pendapat di masyarakat mengenai syarat pencairan dana pensiun, khususnya terkait produk pensiun. 

Saya berharap tidak ada lagi salah tafsir terhadap aturan, ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel