Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyuarakan tekanan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (OPT) yang meminta PT Bank Commonwealth untuk mentransfer dana pensiun kepada para pekerja yang mencampurkan upah dan upah akibat adanya ancaman PHK (PHK).

Klaim ini bermula dari fakta bahwa kombinasi dana pensiun dan pesangon diyakini akan mengurangi jumlah kompensasi pekerja yang akan diterima oleh pekerja yang menjadi korban.

CEO DPLK Serifuddin Younis mengatakan perlu adanya edukasi bagi pengusaha dan pegawai dana pensiun atau DPLK ini.

“Sesuai aturan, iuran DPLK yang diberikan oleh pemberi kerja bisa dibayarkan karena pesangon atau penghargaan masa kerja sesuai ketentuan PP 35/2021, sebelumnya di UU 13/2003 pun sama.” 24/07/2024).

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat 1 pp untuk memenuhi kewajiban pengguna. dan uang penghargaan masa kerja serta pesangon hari raya.

Dalam Pasal 58 ayat 2 ditambahkan bahwa apabila manfaat yang dihitung dalam program pensiun lebih kecil dari uang cuti dan uang cuma-cuma serta uang cuti, maka selisihnya ditanggung oleh pemberi kerja.

Pasal 58 ayat 3 kemudian menyebutkan bahwa pelaksanaan ketentuan yang terdapat dalam pasal 58 ayat 1 diatur dengan peraturan ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sarifudin mengatakan, pengusaha yang mendanai melalui DPLK akan lebih sejahtera karena bisa membuat pemberi kerja tersedia.

“Di DPLK itu memang ada karena berbeda dengan milik majikan. Soal besaran tunjangan hari raya yang diatur di PP 35/2021, sudah ada aturannya berdasarkan masa kerja pekerja.” dia berkata.

Serafuddin juga menegaskan, setiap pemberi kerja atau pengusaha harus mengetahui tanggung jawabnya terkait gaji karyawannya. 

Demikian sambungnya, didukung DPLK. Hal ini untuk memastikan bahwa, jika diperlukan, dana tersedia dan hak-hak karyawan dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Oleh karena itu, penting untuk menyebarkan pendidikan dan pemahaman tentang DPLK kepada pengusaha dan pekerja. Sebaiknya pengusaha membina DPLK sejak dini untuk membayar upah atau pensiun, karena cepat atau lambat akan dibayarkan.” Selesai. “

Saat ini, ribuan pegawai Commonwealth Bank disebut terancam dipecat setelah PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) membeli 99% sahamnya.

PT Bank Commonwealth mendapat tekanan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (OPT) agar tidak mencocokkan DPLK dengan pesangon.

“Sekarang uang DPLK itu dijadikan gaji. Maksudnya apa? Pesangonnya berkurang karena dikurangi DPLK. Selasa (23/7/2024),” Kami menilainya salah. kata Saepul dalam jumpa pers yang digelar di TIS Square, Jakarta Selatan.

Mereka sepakat bahwa kebijakan DPLK harus dimasukkan dalam dana pensiun yang baru, sehingga dana DPLK yang ada menjadi milik karyawan, baik diperoleh atau tidak, setidaknya setelah berlakunya peraturan tersebut.

“Kalau dilihat segmen holiday pay, hadir setelah tahun 2021,” jelasnya. Oleh karena itu, masa lalu tidak boleh dihitung sebagai bagian dari pembayaran. “

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA