Bisnis.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi menegaskan tidak akan meminta dompet elektronik atau dompet digital digunakan untuk perjudian online.

Sementara lima dompet digital yakni PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay International diduga memfasilitasi praktik perjudian online. Indonesia (ShopeePay).

Budi mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada 5 dompet digital yang diduga memfasilitasi praktik perjudian online.

Untuk penanganan lebih lanjut, Budi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permasalahan tersebut ke Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI).

“Kami sudah kasih teguran. Itu urusan PPATK dan Bank Indonesia (memanggil 5 dompet digital),” kata Budi saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (14/10/2024).

Berdasarkan data PPATK, Dana merupakan platform dompet digital dengan total dan pengelolaan transaksi tertinggi. Total nilai transaksi Judol di Dana mencapai Rp 5,37 triliun dan total transaksi mencapai 5,42 juta. OVO menduduki peringkat kedua dengan nilai transaksi Rp 216 miliar dari 836.095 transaksi. 

Jadi, nilai nominal transaksi di Gope sebesar Rp 89 miliar dengan total transaksi sebanyak 577.316. LinkAja memiliki total nilai transaksi 65 Miliar dengan total 80.171 transaksi. Terakhir, ShopeePay dengan nilai transaksi Rp 6 miliar dari 33.069 transaksi 

Terkait transaksi judi online di dompet digital, Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute menilai transaksi judi online di platform dompet digital menghasilkan keuntungan. Besarnya keuntungan tergantung pada jumlah transaksi. 

Jika dompet digital mengenakan biaya Rp 2.000 per transaksi, keuntungannya akan sangat besar.

“Kalau dilihat, jumlah transaksinya lakh. Setelah itu ada miliaran transaksi. “Jadi manfaatnya bisa mencapai ratusan miliar atau triliunan,” kata Heru kepada Bisnis, Jumat (10/11/2024). 

Heru menilai hadirnya transaksi perjudian online di platform dompet digital disebabkan lemahnya pengawasan terhadap dompet digital. Di sisi lain, dompet digital juga ditengarai memungkinkan transaksi lebih besar. 

“Harus dimonitor, nasabah tahu, uangnya ditransfer ke mana dan tujuannya apa. Kalau ada transaksi besar di rekening tertentu, harusnya ada alert,” kata Heru. 

Senada, Ketua LPS Jenderal Teser M. Sandikapura mengatakan, platform dompet digital dan regulator harus mewaspadai aliran dana di dompet digital.

Sebagai bukti bahwa dompet digital peduli dengan masa depan penggunanya, transaksi perjudian online ilegal yang terdeteksi harus segera diblokir dan tidak dibiarkan mengalir hingga miliaran bahkan triliunan rupee. 

“Transaksi ini dapat dilihat oleh regulator dan platform dompet digital. Apakah sudah waktunya untuk meninggalkannya sendirian? Semua ini disertakan. Oleh karena itu, harus diblokir untuk mencegah pengguna jatuh ke dalam perangkap, kata Tesser. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel