Bisnis.com, JAKARTA – Polisi resmi melancarkan Operasi Zebra Jaya 2024 mulai hari ini, Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/27/2024). Sedangkan sasaran utama Operasi Zebra adalah 14 pelanggaran lalu lintas dengan 14 denda tilang.

Pelanggaran sasaran utama termasuk pemasangan rotor dan sirene yang tidak sesuai, pengoperasian kendaraan lapis baja dengan pelat atau pelat servis tersembunyi, dan pengemudi di bawah umur.

Anda tidak hanya membahayakan pengemudi lain, tetapi juga membuat peraturan seperti melambaikan tangan, mengemudi di bawah pengaruh pengaruh alkohol, atau menggunakan ponsel saat mengemudi.

Kapolri Aries Syahbudin, Kepala Divisi Operasi Korps Inspeksi Icol (Kabagops) Polri, mengatakan masyarakat diharapkan menaati peraturan lalu lintas tanpa takut terkena denda. 

Aries Korlantas Polri dalam keterangan resmi, Senin (14/10/2024), mengatakan ketertiban lalu lintas Traffol bukan hanya sekedar menghindari sanksi, tapi yang lebih penting adalah menjaga keselamatan diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, sistem tiket elektronik (E-TLE) akan terus beroperasi selama periode ini untuk mendeteksi pelanggar menggunakan kamera pengawas. Penerapan sistem E-TLE diperluas untuk menjangkau lebih banyak titik kerusakan.

Selain itu, petugas akan menilang pengemudi yang melanggar aturan. “Untuk menekan angka kecelakaan, kepedulian masyarakat terhadap perbaikan peraturan lalu lintas mungkin lebih besar saat ini.”

Sebagai informasi, Operasi Zebra Jaya 2024 digelar dalam rangka mendukung pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024. dimaksudkan untuk

Perlu diperhatikan bahwa rotator hanya diperbolehkan pada kendaraan tertentu, seperti ambulans atau pemadam kebakaran. Penggunaan rotator pada kendaraan pribadi bertentangan dengan Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.  2. Kontrol APC menggunakan papan tersembunyi atau papan layanan

Penggunaan nomor rahasia atau resmi palsu alias nomor palsu merupakan pelanggaran Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal 2 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 500.000. 3. Kendaraan ringan

Pengendara sepeda motor di bawah umur tanpa SIM melanggar Pasal 281 LLAJ dan terancam pidana penjara maksimal 4 bulan atau denda Rp1 juta.  4. Kendaraan melawan arus

Pasal 287 (1) dan (2) UU LLAJ menghukum pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda Rp500.000.  5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol

Mengemudi dalam keadaan mabuk juga melanggar Pasal 283 UU LLAJ yang mengatur tentang pengemudi yang melakukan aktivitas lain atau terganggu saat mengemudi. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000. 6. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Memainkan ponsel saat mengemudi melanggar Pasal 106 yang melarang pengemudi menggunakan ponsel atau alat komunikasi lainnya yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi. Pasal 283 menyebutkan pengemudi yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda Rp750.000 atau penjara selama 3 bulan. 7. Mengemudi tanpa sabuk pengaman

Penggunaan sabuk pengaman diatur dalam pasal 106(6) UU LLAJ. Pelanggar dapat dipenjara hingga 1 bulan atau denda Rp 250.000.  8. Melebihi batas kecepatan

Jika pengemudi melebihi batas kecepatan dianggap melanggar Pasal 287 (5) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000. . 9. Sepeda motor multi penumpang

Jika sepeda motor membawa lebih dari dua orang melanggar Pasal 292 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000. 10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak untuk diangkut

Kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dikenakan denda paling banyak Rp500.000 sesuai Pasal 286 UU 22 Tahun 2009. 11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

Pasal 278 LLAJ menyatakan: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan ban serep, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka ban, dan alat P3K. jika terjadi kecelakaan, pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.  12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

Pengemudi kendaraan roda empat atau roda dua yang tidak dilengkapi pelat nomor, melanggar Pasal 288 UU 22 Tahun 2009, harus membayar denda sebesar 500.000. 13 Pelanggaran terhadap marka jalan atau ruas jalan

Pelanggar rambu jalan atau ruas jalan melanggar pasal 287(1) UU LLAJ. Pelanggar terancam hukuman maksimal 2 bulan penjara atau denda Rp 500.000. 14. Penyalahgunaan Sambungan TNKB.

Penyalahgunaan nomor salinan atau link TNKB melanggar Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 500.000.

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel