Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) karena beberapa alasan. TaniFund, penyedia teknologi keuangan peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) pertama yang mendapat persetujuan resmi dari OJK, dicoret dari daftar.

Pembatalan izin usaha TaniFund didasarkan pada Peraturan OJK No. 63/POJK.05/2016 tentang perubahan Peraturan OJK No. 11/POJK.05/2014 tentang pengawasan langsung terhadap perusahaan non jasa keuangan dan UU OJK No. 10. /POJK.05/2022 tentang ‘informasi profesional’ perusahaan jasa keuangan (LPBBTI).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, pembatalan izin usaha TaniFund karena TaniFund tidak memenuhi ketentuan minimum ekuitas dan tidak memenuhi anjuran manajemen OJK.

“OJK telah melakukan pengawasan dan pemberian sanksi administratif di tingkat pemilik usaha,” kata Aman, Jumat (10/5/2024).

OJK aktif berkomunikasi dengan manajemen dan pemangku kepentingan untuk memastikan terlaksananya penyelesaian permasalahan TaniFund.

Namun dalam batas waktu yang ditentukan, manajemen dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga TaniFund terpaksa mengambil keputusan untuk mencabut izin usahanya.

Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha fintech P2P lending lainnya yakni PT Danafix Online Indonesia atau Danafix. Pembatalan izin usaha tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Pengumumannya dijadwalkan pada 8 September 2023.

Selain pembatalan izin usaha, ada beberapa fintech P2P lending yang menutup dan mengembalikan izin usahanya ke OJK, yakni PT Akur Dana Abadi atau Golden Bridge.

Pinjol mengumumkan akan menghentikan pengoperasian layanannya di situs resminya pada akhir tahun lalu. “Dengan kesungguhan, kami informasikan bahwa mulai tanggal 30 September 2023, Golden Bridge telah berhenti melakukan registrasi pengguna pada perusahaan transfer kredit,” tulis Golden Bridge, dilansir dari situs resminya, pada November tahun lalu (24/24). 11/2023).

Saat ini TaniFund dan Golden Bridge masuk dalam daftar pinjaman yang mendapat izin dari OJK yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Saat itu, terdapat 101 pinjaman yang mendapat izin OJK. Namun setelah izin usaha TaniFund dicabut, berikut daftar pemberi pinjaman yang berizin OJK: Danamas Investree Amartha DOMPET Kilat Naik MODAL TOKO Modalku KTA KLAIT KLIAT Kredit Pintar Maucash Finmas KlikA2C Akseleran Ammana.id LoanGO KoinP2P Treedana KAPITAL Kami. FINTEK KREDITPRO FINTAG FAST RUPIA CROWDO Indodana ibana.id JULO Pinjamwinwin DanaRupiah OVO Finance Pinjaman Modal Alam AwanTanai Danakini Singa DANAMERDEKA EASYCASH LOAN YUK FinPlus UangMe BorrowDuit DANA SYARIAH BATUMBU Fast Cash Install 6 ila Sanders One Stop Solution DanaBagus UKU KREDITO AdaPundi Lentera Dana Nusantara National Capital Communal Restock.ID Light Avantee Gradana Danacita IKI Capital Ivoji Indofund.id iGrow Danai.id DUMI LAND SIKAM Qazwa.id KrediFazz Doeku Aktivaku Danain Indosaku PDUFUNDPI Bergandengan Tangan SYARIAH BantuSaku SamaKita CADBIJAK AdaMoidal KlikCair ETHIS SAMIR UAT US Aset abi Findaya

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel