Business.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perasuransian, Perusahaan Asuransi Syariah; Izin usaha dan organisasi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi syariah diterbitkan

Undang-undang tersebut mengatur tentang besaran saham atau modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi yang wajib ditingkatkan secara bertahap. Pada Tahap 1 atau 2026; Minimal saham untuk perusahaan reasuransi Rp500 miliar dan reasuransi syariah Rp200 miliar. 

Sedangkan pada tahap II tahun 2028, minimal saham perusahaan reasuransi yang termasuk dalam Kelompok Perusahaan Asuransi Berbasis Ekuitas (KPPE) 1 sebesar Rp 1 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 400 miliar.

Minimal pembagiannya Rp2 triliun untuk perusahaan yang masuk KPPE 2 tahap kedua tahun 2028 dan Rp1 triliun untuk reasuransi syariah.

Pada triwulan II tahun 2024; OJK mencatat, terdapat delapan perusahaan reasuransi konvensional dan 1 perusahaan reasuransi syariah. Namun pada Semester I/2024 Pada tahun 2028, terdapat empat perusahaan reasuransi tradisional yang belum mencapai batas minimal saham sesuai aturan OJK.

Badan Usaha Milik Negara PT Reinsura Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re yang memenuhi batas minimal saham berdasarkan ketentuan OJK.

Direktur Utama Indonesia Re Benny Wauruntu mengatakan POJK 23/2023 dapat membantu merekapitalisasi perusahaan reasuransi Indonesia.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/07/2024), Benny mengatakan, “Pelan tapi pasti, semua orang akan terpaksa menambah modal.”

Setiap perusahaan reasuransi yang terdaftar di OJK melaporkan laporan keuangannya di website resmi masing-masing.

Untuk informasi anda; Pasal 56 POJK 23/2023 menjelaskan bahwa perusahaan yang termasuk dalam kategori KPPE 1 dilarang melakukan usaha dan/atau produk asuransi atau usaha selain asuransi syariah sederhana.

Saat ini perusahaan yang termasuk dalam kategori KPPE 2 dapat melakukan seluruh kegiatan komersial dan/atau asuransi atau produk asuransi syariah. Ekuitas Perusahaan Reasuransi 

1. Indonesia Re

PT Reinsura Indonesia Utama (Persero) mencatatkan aset ekuitas sebesar Rp2,72 triliun per 30 Juni 2024, naik dari Rp2,66 triliun per 30 Juni 2023. 

2. Reasuransi Orion 

PT Orion Reinsurance Indonesia sebesar Rp 505,75 miliar per 30 Juni 2024.

3. Reasuransi Nasional 

ID Re 50 National Ekuitas Indonesia per 30 Juni 2023 sebesar Rp 1,02 triliun dibandingkan ekuitas Rp 503 miliar.

4. Monumen Reasuransi 

PT Tugu Reinsurance Indonesia mencatatkan ekuitas sebesar Rp 1,53 triliun per 30 Juni 2024 dibandingkan ekuitas sebesar Rp 1,49 triliun per 30 Juni 2023.

5. Reasuransi Kelautan (MREI);

Saham PT Airlines Reinsurance Indonesia Tbk (Meren) sebesar Rp 1,48 triliun per 30 Juni 2024; Per 31 Desember 2023 terjadi peningkatan Rp 1,44 triliun dibandingkan saham.

6. Asuransi Ulang Mypark 

Ekuitas PT Reasuransi Mypark Indonesia per 30 Juni 2024 sebesar Rp726,65 miliar dibandingkan ekuitas Rp686,72 miliar per 30 Juni 2023.

7. Non-reasuransi

Per 30 Juni 2024, ekuitas PT Reasuransi Nusantara Makmur sebesar Rp749,15 miliar, meningkat dari ekuitas per 30 Juni sebesar Rp622,92 miliar.

8. ReIndo Syariah

Terakhir, unit Syariah dari Indonesia; PT Reinsura Syariah Indonesia atau Reindo Syariah memiliki Reasuransi Syariah sebagai unit Syariah dengan nilai ekuitas Rp 527,28 miliar per Juni 2024.

9. InaRe

Nilai ekuitas PT Indoperkasa Suksesjaya Reinsurance (InaRe) per 30 Juni 2023 sebesar Rp343,88 miliar, meningkat dari Rp323,22 miliar per 30 Juni 2023.

Sumber: OJK; pengolahan  

Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di channel WA