Bisnis.com, JAKARTA – Cek daftar sepeda motor yang dilarang mengisi bahan bakar Pertalite di SPBU, mungkin milik Anda salah satunya.

Seperti diketahui, pemerintah mulai membatasi penggunaan BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu.

Artinya tidak semua kendaraan di Indonesia bisa menggunakan bahan bakar perlite yang disubsidi pemerintah.

Tak heran, pidato nomor 1 ini berdasarkan perintah presiden. Nomor 191 Tahun 2014 tentang Peredaran, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam kajian ini, pemerintah akan memasukkan kriteria masyarakat sebagai penerima manfaat BBM bersubsidi. Tampaknya siapa pun bisa menggunakan Pertalite dan Solar karena kriteria ini sebelumnya tidak tercantum dalam Perpres 191/2014.

Anggota Panitia BPH Migas, Abdul Halim, pernah mengatakan batasan tersebut rencananya berlaku untuk mobil berkapasitas mesin di atas 1.400cc. Jika diterapkan, mobil di bawah 1.400 sentimeter kubik masih bisa memenuhi Pertalit.

Apalagi, Pertalit hanya bisa mengisi mesin di bawah 150 cc. Berikut daftar mesin yang tidak bisa diisi Pertalit di SPBU: Honda

CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, Gold Wingig, Forza 250, CBR250RR, CRF250 Rally, Seri Sepeda Motor Honda Yamaha 

T Max, MT09, MT07, XMAX, MT-25, R25, seri sepeda motor Yamaha Kawasaki Ninja

ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, Vulcan S, Ninja 250SL, Ninja ZX-25R, Ninja 250, Versys-X 250, KLX250, Seri Sepeda Motor Kawasaki BMW

Semua model kendaraan roda dua, termasuk Triumph, memiliki kapasitas lebih dari 250 sentimeter kubik.  Suzuki

Gixxer SF 250, seri sepeda motor Suzuki

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel