Bisnis.com, Jakarta – Model pelat kendaraan untuk kendaraan roda dua dan roda empat ada di Indonesia. Warna yang paling umum adalah hitam, kuning dan merah.

Penempatan pelat nomor pada kendaraan berfungsi sebagai tanda pengenal pada mobil, sepeda motor, dan angkutan umum lainnya.

Penataan pelat nomor kendaraan mempunyai arti khusus dengan penempatan nomor polisi depan dan belakang sesuai aturan yang telah ditetapkan, bukan hanya berbeda jenis. Jenis Pelat Nomor Kendaraan :

– Mobil pribadi dan mobil sewaan biasanya menggunakan warna hitam dan tulisan putih. Namun jenis plat kendaraan ini kini telah diubah menjadi plat putih dengan tulisan hitam.

– Kendaraan bermotor biasa dapat ditulis dengan warna kuning dan hitam.

– Warna merah dengan tulisan putih biasanya digunakan untuk kendaraan dinas instansi pemerintah.

– Warna dasar huruf putih dan hitam berisi huruf CD atau CC, plat jenis ini digunakan untuk kendaraan dinas di kedutaan luar negeri.

– Warna pelat bergaris biru menandakan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil listrik ramah lingkungan.

Warna dasar pelat adalah hijau dengan tulisan hitam yang digunakan khusus untuk kendaraan yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ).

Jadi, dibalik angka dan angka yang tertera pada plat kendaraan, mempunyai makna dan informasi tertentu. Pada umumnya nomor polisi yang didaftarkan pada kendaraan Indonesia diawali dengan kode wilayah, diikuti nomor urut, dan diakhiri dengan huruf abjad.

Umumnya huruf terakhir setelah nomor seri mempunyai arti tersendiri, misalnya untuk huruf P khusus wilayah Jakarta Pusat, huruf A menandakan sedan atau pikap, dan untuk huruf I atau huruf terakhir berfungsi sebagai a. Tanpa perbedaan tidak ada artinya. Plat Nomor Kendaraan Pulau Sumatera

BA (Sumatera Barat)BB (Sumatera Utara) BD (Bengulu)BE (Lampung)BG (Sumatera Selatan)BH (Jambi)BK (Sumatera Utara)BL (Aceh)BM (Riau)BN (Kepulauan Bangka Belitung) BP (Kepulauan Riau ) ) Nomor Plat Kendaraan Pulau Jawa (Jakarta, Banten, Jawa Barat)

A (Banten)B (Jadetabek)D (Kresidenan Priangan Tengah) E (Kresidenan Cirebon) F (Kresidenan Bogor dan Priangan Barat)T (Kresidenan Karawang) (Priangan Timur) Nomor Plat Kendaraan Pulau Jawa (Jawa Tengah dan Yogyakarta)

G (Karesidenan Pekalongan) H (Karesidenan Semarang) K (Karesidenan Pati) R (Karesidenan Banyumas) AA (Karesidenan Kedu) AB (DI Yogyakarta) AD (Karesidenan Surakarta) Nomor Plat Kendaraan Pulau Jawa (Jawa Timur)

L (Kota Surabaya)

M (Kresidenan Madura) N (Kresidenan Malang) P (Kresidenan Bezuki) S (Kresidenan Bojonegoro) W (Kabupaten Yunani) AE (Kresidenan Madian) AG (Kresidenan Kediri) Kode Plat Nomor Kendaraan Bali Nusa Tenggara

DH (NTT Pulau Timor)DK (Bali)DR (NTB Pulau Lombok)EA (NTB Pulau Sumbawa)EB (NTT Pulau Flores)ED (NTT Pulau Sumba) Kode Nomor Plat Kalimantan

DA (Kalimantan Selatan) KB (Kalimantan Barat) KH (Kalimantan Tengah) KT (Kalimantan Timur) KU (Kalimantan Utara) Kode Plat Kendaraan Gorontalo dan Sulawesi

DB (Daratan Sulawesi Utara)DC (Sulawesi Barat)DD (Sulawesi Selatan Selatan)DL (Kepulauan Sulawesi Utara)DM (Gorontalo)DN (Sulawesi Tengah)DP (Sulawesi Selatan Utara)DT (Sulawesi Tenggara)DW (Selatan) Surat Izin Kendaraan Papua Nomor plat

DE (Maluku) Ditjen (Maluku Utara) PA (Papua) PB (Papua Barat)

(Maria Jessica Elvera Marus)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel