Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 8 perusahaan asuransi dan reasuransi yang berstatus pengawasan khusus pada September 2024. Jumlah tersebut terbilang kecil dibandingkan total jumlah pelaku industri di negara tempat mereka berada. jumlah perusahaan asuransi properti dan suksesi mencapai 71, termasuk 58 perusahaan asuransi jiwa dan 8 perusahaan reasuransi.
Reasuransi dan asuransi dalam pengawasan khusus juga terus berkurang, karena pada akhir tahun 2022, ada 12 perusahaan yang “dilihat” OJK karena kondisi usahanya tidak sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono membenarkan, OJK terus melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan yang termasuk dalam kategori pengendalian khusus tersebut.
“Sejalan dengan komitmen OJK untuk sekaligus mengatasi permasalahan terkini dan perkembangan industri ke depan, terhadap perusahaan asuransi/reasuransi yang ditempatkan dalam status pengawasan khusus, OJK melakukan pemantauan intensif untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab status pengawasan khusus tersebut,”” kata Ogi dalam keterangannya dikutip Jumat (4/10/2024).
Ogi menjelaskan, pemantauan khusus ini dilakukan karena adanya indikasi ketidakmampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi ketentuan risk-based capital (RBC) dan modal minimum yang ditetapkan ‘OJK. RBC merupakan ukuran penting yang menunjukkan seberapa baik modal suatu perusahaan asuransi mampu mengcover risiko yang dihadapinya.
Selain itu, Ogi mengatakan, pihaknya menghimbau pemegang saham dan manajemen untuk melaksanakan rencana aksi yang telah disusun dengan disiplin agar kemajuan perbaikan memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi ketentuan RBC dan ekuitas minimum.
Ia menegaskan, langkah yang diambil OJK tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi keuangan perusahaan asuransi yang sakit, tetapi juga menjamin stabilitas seluruh sektor. Dengan menjaga kesehatan perusahaan asuransi, OJK ingin memastikan kepentingan konsumen tetap terlindungi.
“OJK akan terus memantau pelaksanaan rencana aksi tersebut dan mengambil langkah-langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjamin perlindungan konsumen, menjamin tumbuhnya dinamika industri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi/reasuransi,” tegas Ogi.
Lantas, perusahaan asuransi dan reasuransi mana saja yang harus mendapat pengawasan khusus?
OJK belum menerbitkan daftar perusahaan yang diawasi secara khusus. Namun dalam keterangan terpisah, pekan lalu diumumkan ada dua lembaga yang masuk dalam sanksi tersebut, yakni anak perusahaan BUMN ID Food, yakni PT Berdikari Insurance (PT BIC). dan perusahaan asuransi milik negara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan, kedua perusahaan asuransi tersebut dinilai melanggar beberapa ketentuan di bidang asuransi. Pengenaan sanksi PKU merupakan serangkaian proses pengendalian yang dilakukan OJK sesuai ketentuan yang berlaku dengan tujuan melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat, ujarnya dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024). . . .
Sementara menurut Catatan Bisnis, beberapa perusahaan asuransi juga memiliki modal berbasis risiko berdasarkan ketentuan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB).
Total, hingga 20 September 2024, terdapat 57 sanksi administratif yang dijatuhkan kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun. Rinciannya, 49 sanksi berupa teguran dan delapan sanksi denda yang dapat diikuti teguran atau teguran.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel