Bisnis.com, Jakarta — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menggandeng BUMN dan 7 manajer investasi swasta untuk mengelola Dana Tapera atau Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT).
Dalam perjalanannya, BP Tapera telah bermitra dengan 7 MI. Mereka adalah PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Asset Management, PT BNI Asset Management, PT BRI Investment Management, PT Mandiri Managemen Investasi, PT Manulife Asset Management Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia. Ketujuh MI ini menguasai 70% pasar dana dalam negeri.
Deputi Komisioner Tapera Funds Gatut Subadio mengatakan BP Tapera pada dasarnya bertujuan menghimpun dan menyediakan dana stabil, jangka panjang, dan berbiaya rendah untuk pembiayaan rumah tangga berpenghasilan rendah (MBR) yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta. Dana yang dihimpun peserta Tapera didaftarkan dan dikelola oleh Bank Kustodian (BK), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kemudian simpanan peserta dibagi tiga yakni dana cadangan, dana pemupukan senilai Rp 740 miliar, Rp 4,2 triliun, dan Rp 2,8 triliun. Dalam pengelolaan pemupukan dana, BK bekerjasama dengan manajer investasi menyusun Perjanjian Investasi Kolektif (KIK).
Saat ini BP Tapera telah bermitra dengan 7 MI terkemuka nasional untuk menangani pupuk, ujarnya.
“Jadi MI mengelola Dana Pupuk KIK, peran BP Tapera adalah memastikan Dana Pupuk KIK mendapatkan imbal hasil yang baik dengan risiko yang terukur,” kata Gatut pada Talk Show Kinerja BP Tapera 2023: Pengelolaan Dana dan Peran Manajer Investasi yang dipandu oleh Home Care People (FPRR) di Jakarta Kamis (21/12/2023).
Bersamaan dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan baru tentang Tabungan Tabungan Perumahan Umum (Tapera).
Hal ini vivid Peraturan Pemerintah (PP) no. 21/2024 Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
PP menyatakan BP Tapera akan menunjuk manajer investasi dan Depåbank 3 bulan setelah BP Tapera mulai beroperasi. Manajer Investasi yang ditunjuk dapat ditunjuk oleh lebih dari 1 MI.
Nomor PP. 21/2024.
Manajer Investasi atau MI Tapera wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK kepada BP Tapera mengenai pengelolaan Dana.
Sedangkan Perjanjian Investasi Kolektif yang selanjutnya disingkat KIK adalah perjanjian antara manajer investasi dengan bank kustodian yang mengikat pemilik unit penyertaan dan manajer investasi diberi kewenangan untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian. diberi wewenang untuk melakukan penitipan kolektif.
Pada tanggal 22 Desember 2021, BP Tapera ditunjuk sebagai OIP (Penyelenggara Penanaman Modal Negara) oleh Kementerian Keuangan, sehingga pengelolaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebenarnya akan ditangani oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan BLU ( PPDPP). Resmi berpindah ke BP Tapera.
Cek Google News dan berita serta artikel lainnya di channel WA