Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan daftar saham yang bisa diperdagangkan melalui short sell. Dari total 116 emiten, ada 15 saham BUMN yang kemungkinan akan short sell pada Juni 2024.

Merujuk data BEI, rangkaian saham BUMN yang mungkin terkena short sell terdiri dari berbagai sektor, antara lain pertambangan, konstruksi, dan perbankan. 

Dari sektor pertambangan, saham negara yang bisa diperdagangkan melalui short sell adalah PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), kepada PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) yang 34% sahamnya telah diambil alih oleh kepemilikan BUMN MIND ID.

Juga dari sektor konstruksi yaitu PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON), kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) yang bergerak di bidang bahan bangunan semen.

Sementara beberapa saham perbankan nasional yang bisa diperdagangkan melalui short sell adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN).

Sementara BEI menyatakan akan meluncurkan aturan short sell pada Semester II/2024 hingga saat ini, terdapat 116 saham yang bisa diperdagangkan melalui short sell.

Direktur Perdagangan dan Regulasi Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengungkapkan BEI sedang dalam proses mempersiapkan beberapa item baru yang akan diluncurkan pada tahun ini seperti short sales, single stock futures, dan sell waran (structured waran).

Irwan menilai langkah strategis tersebut dapat meningkatkan minat investor di pasar modal Indonesia. “Kami berharap hal ini dapat menambah pilihan instrumen perdagangan bagi investor,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (15/06/2024).

FYI, short sell merupakan transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh investor yang tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Oleh karena itu, teknik shortselling sering digunakan oleh investor dengan profil risiko tinggi. 

Sedangkan mekanisme short sellnya adalah investor meminjam saham kepada pihak lain seperti broker. Saham tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan. 

Investor short-selling harus bisa melihat pergerakan harga pasar dan memprediksi kapan harga akan turun. Ketika harga turun, investor membelinya kembali dan mengembalikannya ke broker. Oleh karena itu, teknik short sell sangat beresiko.  

Saham yang dapat diperdagangkan melalui shortselling harus ditentukan terlebih dahulu oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga tidak semua saham dapat ditransaksikan melalui teknik shortselling. Berikut daftar 18 emiten BUMN yang mungkin terkena short sell:

—-

Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel