Bisnis.com, Jakarta – Kekhawatiran masyarakat terhadap besaran belanja tahun ini lebih dari sekedar spekulasi. Sebab, ada kemungkinan terjadi beberapa kenaikan daerah dan kenaikan lainnya pada tahun 2025 yang berdampak pada anggaran pemerintah.
Isu kenaikan pajak pertambahan nilai (disebut juga pajak pertambahan nilai) sebesar 12% akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat karena dianggap digunakan ketika masyarakat memiliki daya beli yang buruk. Meningkatnya harga barang merupakan permasalahan PPN 12% yang berdampak pada masyarakat.
Rencana kenaikan pajak ini terungkap tak lama setelah tersiar kabar pemotongan subsidi kereta api listrik (KRL). Pemerintah ingin membangun dukungan KRL berbasis NIK atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena diyakini akan semakin banyak masyarakat yang bisa menggunakan KRL – meski itu angkutan umum atau siapapun bisa menggunakannya.
Daftar upah dan gaji tambahan ini juga muncul di tengah penurunan kelas menengah di Indonesia, yang menurut beberapa ahli menimbulkan kekhawatiran. Hal ini karena kelas menengah merupakan kelompok terpenting dalam perekonomian Indonesia, dengan setengah dari produk domestik bruto (PDB) berasal dari alkohol.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah masyarakat kelas menengah turun 9,48 juta orang dalam lima tahun terakhir. Mereka “diturunkan” menjadi kelas menengah (kelas menengah aspirasional).
Ada kekhawatiran bahwa penurunan kelas menengah dapat mempengaruhi perekonomian negara, terutama dalam hal pangan. Ada juga risiko bahwa beban daya beli kelas menengah akan meningkat karena upah belum meningkat.
Pengusaha mengumpulkan setidaknya 10 tagihan, yang mungkin akan bertambah atau bertambah pada tahun 2025. Artinya, dalam waktu kurang dari dua bulan, masyarakat sudah siap membayar tagihannya saat mulai bekerja.
Jadi, berapa kenaikannya tahun depan? 1. Pajak pertambahan nilai naik menjadi 12%
Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Dari sisi skala, penerimaan pajak meningkat sebesar 9,09%.
Ada tanda-tanda di masa lalu bahwa kenaikan suku bunga akan dihentikan karena pemerintah tidak memperhitungkan PPN sebesar 12% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam banyak kasus, pejabat pemerintah mengatakan masa depan tarif PPN ada di tangan Prabowo.
Setelah Prabowo menjabat sebagai RI 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi isyarat kepada Komite ke-11 Republik Demokratik bahwa RI 12 akan dilaksanakan tanpa penundaan pada tahun 2025. % Tarif PPN.
“Jadi kita sudah berdiskusi dengan perempuan dan perempuan bahwa undang-undangnya sudah ada dan kita perlu mengubahnya agar bisa diterapkan, tapi jelaskan secara lengkap agar kita bisa [implementasinya],” ujarnya. Rapat kerja akan digelar pada Rabu (13 November 2024) bersama Komite XI DPR. 2. Kita sudah selesai
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan individu untuk menyumbang maksimal 3% dari upah atau gaji peserta. Kini Tapera masih mempekerjakan pegawai negeri (ASN), sehingga menyebabkan terganggunya skema Tabungan Perumahan (Taperum).
Peluncuran Tapera akan dilakukan selambat-lambatnya pada tahun 2027, dan berdampak pada semua pekerja, termasuk pekerja mandiri dan wiraswasta. Ada kemungkinan investasi tersebut tidak terealisasi pada tahun depan, namun pemerintah berencana memperluas investasi secara bertahap.
Berdasarkan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Perumahan Rakyat, pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera dalam jangka waktu 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. 3. Iuran BPJS Kesehatan
Rumornya, donasi BPJS kesehatan diperkirakan akan meningkat pada tahun depan. Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, juga mencontohkan perubahan harga baru diketahui pada pertengahan tahun 2025.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tarif iuran, manfaat, dan layanan baru diharapkan dapat diterapkan pada 1 Juli 2025.
Saat ini, setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000, maka bantuan BPJS Kesehatan sebesar Rp150.000 untuk level 1, Rp100.000 untuk level 2, dan Rp35.000 untuk level 3. 4. Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Ada pula isu yang menyebutkan biaya pendidikan kesatuan (UKT) mahasiswa akan meningkat. Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu Nadiem Makarim berencana menaikkan UKT pada tahun ini.
Pada akhirnya, Nadiem setuju untuk menguji dan menilai besaran UKT yang menimbulkan kekhawatiran. Pembatalan kenaikan tarif UKT juga mempertimbangkan keinginan banyak pihak baik pelajar, keluarga, dan masyarakat.
Namun Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan biaya pendidikan tahun ajaran baru 2024/2025, termasuk di UKT.
“Secara umum kenaikan biaya pendidikan tinggi pada bulan Agustus 2024 akan mengakibatkan inflasi sebesar 0,46%. Salah satu contohnya adalah kenaikan UKT. Oleh karena itu, BPS tidak akan mencatat informasi biaya pendidikan tinggi,” jelas Statistik Distribusi dan Wakil Menteri Pelayanan BPS Pudji Ismartini saat jumpa pers, Senin (2/9/2024). 5. Pajak konsumsi
Ascolani, Kepala Bea Cukai Kementerian Keuangan, mengatakan meski harga belum naik, pemerintah sejauh ini hanya berencana mengubah harga jual tembakau ke industri.
Tentu saja dalam beberapa bulan ke depan kami akan mengkajinya untuk menentukan kebijakan yang akan diambil pemerintah, ujarnya kepada media, Senin (23 September 2024).
Artinya, meski tanpa menaikkan pajak tembakau (CHT), pemerintah akan mendorong perusahaan untuk mengubah harga eceran.
Pemerintah berencana memberlakukan kembali Pajak Penjualan Minuman Manis (MBDK) atau Pajak Penjualan Minuman Manis pada tahun 2025.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel