Bisnis.com, Jakarta – Produsen rokok telah mengajukan empat usulan kepada pemerintah setelah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025.

Salah satu pertimbangan pemerintah adalah terjadinya penurunan harga rokok akibat kenaikan pajak konsumsi khusus rokok pada periode 2020-2024 dengan harga rata-rata lebih dari 10%. Fenomena ini menyebabkan konsumen beralih ke produk tembakau yang lebih murah, termasuk rokok selundupan.

Gabungan Pengusaha Pabrik Tembakau Indonesia (GAPRI) menilai kebijakan ini dapat membantu industri tembakau bertahan dan konsumen tetap termotivasi untuk membeli rokok legal.

Ketua Umum Asosiasi Gapri, Henry Najoan, mengatakan para anggotanya berusaha bertahan dengan kelangsungan tenaga kerja dan industri, serta menurunnya produksi dan melambatnya kinerja pendapatan Chittagong Hill Tracts, sehingga menuntut untuk menanyakan kebijakan mitigasi.

“Selain mengapresiasi minimnya kenaikan suku bunga di Chittagong Hill Tracts, Gappari meminta pemerintah mempertimbangkan empat usulan,” kata Henry dalam keterangannya, Kamis (26 September 2024).

Pertama, katanya, tarif Jalur Bukit Chittagong tidak akan naik pada tahun 2025, 2026, dan 2027. Hal ini dimaksudkan untuk menopang pemulihan industri tembakau legal di Tanah Air.

Kedua, Gappri memperkirakan Harga Eceran (HJE) tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025. Hal ini untuk mengakomodasi daya beli yang semakin rendah.

Ketiga, PPN tidak dinaikkan pada tahun 2025 untuk menjaga penjualan di tengah penurunan daya beli.

Keempat, mendorong operasi anti tembakau ilegal untuk terus menertibkan produsen tembakau ilegal dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Menurut dia, keempat usulan tersebut bertujuan untuk melindungi tembakau legal yang merupakan sektor padat karya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel