Bisnis.com, JAKARTA – Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau rokok kembali naik pada tahun 2025. Perubahan tarif cukai ini bertepatan dengan berakhirnya tarif tahun jamak 2023-2024. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan kenaikan cukai rokok minimal 5% pada tahun depan. 

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Wahyu Sanjaya mengatakan kenaikan tarif hanya berlaku untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara untuk rokok kretek (SKT), DPR mendorong pemerintah untuk membatasi kenaikannya. 

“Pembatasan kenaikan CHT pada jenis SKT untuk mendorong penambahan lapangan kerja,” ujarnya di akhir rapat kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan mengenai CHT, Selasa (10/9/2024). 

Kenaikan tarif ini diketahui lebih rendah dibandingkan tarif multi-tahun pada tahun 2023 dan 2024 yang rata-rata mengalami kenaikan sebesar 10% per tahun untuk semua kelompok. 

Ke depan, DPR juga meminta pemerintah segera menyusun road map atau peta jalan kebijakan industri produk tembakau dengan tingkat yang disederhanakan dan kenaikan bertahap dalam 1-15 tahun. 

Selain itu, kenaikan tarif juga harus mempertimbangkan faktor kesehatan, pengawasan, penerimaan negara, dan kelangsungan usaha. Penyesuaian tarif ini sebelumnya tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Prinsip Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2025 yang menjadi dasar penyusunan RAPBN tahun 2025.

Ditemukan adanya intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif multi-tahun, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan tier dan semakin mendekati perbedaan tarif antar tier. 

Saat ini, cukai hasil tembakau masih menjadi penyumbang utama penerimaan negara, meski tarifnya meningkat dalam dua tahun terakhir. 

Sementara itu, dalam Nota Anggaran Buku II yang disampaikan pada pidato kenegaraan Jokowi pada 16 Agustus lalu, tarif CHT akan sangat mempengaruhi pendapatan bea dan cukai dengan cara pelonggaran tarif multi-tahun dan penyederhanaan lapisan produk tembakau.

Dampaknya, pajak cukai ini akan mempengaruhi harga rokok. Perusahaan melakukan simulasi penghitungan kenaikan harga rokok sebesar 5% dari harga saat ini, dengan asumsi tarif cukai rokok tahun 2025 sebesar 5%. 

Halaman selanjutnya: Kisaran harga rokok 2025 untuk Djarum, Marlboro dan Gudang Garam

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA