Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengumumkan pada tahun 2025 tidak ada kenaikan impor rokok (CHT). produser PT HM Sampoerna Tbk.

Saat ini harga tembakau tertinggi adalah tembakau kretek mesin (SKM) grade 1 yang bernilai Rp 1.231 per batang/gram. Dalam dua tahun terakhir, pemerintah menerapkan kenaikan harga pada tahun 2023-2024. Rata-rata kenaikan tarif pajak tahunan untuk semua kelompok adalah 10%. 

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk menaikkan tarif pajak tembakau sebesar 5% setiap tahun mulai tahun depan.