Bisnis.com, Jakarta – Rokok ilegal terbagi menjadi beberapa jenis, ciri-cirinya dapat diketahui dengan melihat posisi pita cukai pada kemasannya. Prevalensi rokok dikatakan merugikan negara sehingga harus dikurangi.

Kasubdit Humas dan Konsultasi Kepabeanan Encep Dudi Ginjar mengatakan, rokok ilegal beredar di Indonesia tanpa mengikuti aturan.

Ternyata, ada beberapa jenis rokok ilegal yang blanko atau tidak ada pita cukainya sama sekali. Padahal, pita cukai biasanya ditempel di bagian awal kemasan agar tidak rusak saat produk dibuka atau digunakan.

Ansep menjelaskan dalam keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (10/10), “Prangko cukai sendiri merupakan dokumen keamanan negara dalam bentuk kertas dengan spesifikasi tertentu yang bersifat sebagai tanda telah dikenakan pajak rokok. , 8/2024). 

Rokok ilegal jenis ini paling mudah dikenali oleh masyarakat karena ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produknya, tanpa adanya cukai resmi yang dikeluarkan oleh bea cukai.

Sebaliknya, rokok ilegal dengan pita cukai palsu harusnya dicermati masyarakat. Prangko cukai palsu berbeda dengan prangko resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai. 

Prangko cukai palsu biasanya dicetak secara pribadi dengan menggunakan kertas biasa, dan tidak memenuhi keistimewaan dan keunikan yang seharusnya dimiliki oleh setiap pita cukai. 

“Untuk memastikan keaslian tiket, salah satu caranya adalah dengan menggunakan sinar UV. Dengan bantuan sinar UV, tiket yang dilengkapi teknologi hologram akan mengeluarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian tiket” ,

Jenis rokok ilegal selanjutnya adalah rokok dengan pita cukai bekas. Penjual membubuhkan stempel cukai pada bungkus rokok yang telah digunakan pada produk sebelumnya atau produk lainnya.

Perhatikan ketentuan pita cukai untuk memastikan pita cukai digunakan. Pita cukai bekas biasanya kondisinya buruk atau tidak terlihat baru lagi. Selain itu, pita cukai biasanya memiliki sedikit bekas sobekan di bagian tepinya.

Kemudian jenis keempat adalah rokok yang pita cukainya salah. Mengenali jenis rokok ilegal ini memerlukan kehati-hatian lebih karena secara teoritis rokok tersebut memiliki pita cukai asli, namun hal ini tidak sesuai dengan tujuan dari rokok tersebut.

Begitu pula dengan rokok ilegal jenis terakhir yang memiliki pita cukai yang tidak dipersonalisasi. Rokok ini ilegal karena penyalahgunaan pita cukai asli.

Acep menegaskan, setiap pita cukai memiliki ciri khas tersendiri sesuai dengan produknya. Pada pita cukai akan terdapat beberapa data terkait produk yang akan ditempel, misalnya jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.

Ancep menjelaskan, “Prangko cukai individual dicetak pada setiap lembar stempel dengan susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang biasanya diambil dari nama pabrik. Jadi setiap pabrik mempunyai personalisasi tersendiri.”

Ia juga menegaskan, desain pita cukai akan diperbarui setiap tahunnya. Pada tahun 2024, desain pita cukai mengusung tema fauna atau satwa air endemik yang dilindungi di Indonesia, melambangkan kebanggaan dan komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai.

Mari kita pelajari ciri-cirinya untuk menghentikan penyebaran rokok ilegal, masyarakat harus lebih berhati-hati sebelum membeli, kemudian jika menemukan rokok ilegal di pasaran segera lapor ke bea cukai terdekat, atau hubungi Bea Cukai Bravo Center 1500225 dan media sosial bea cukai. pejabat,” tutupnya. Berikut ciri-ciri rokok ilegal:

1. Tidak ada pita cukai pada rokok.

2. Rokok bermaterai cukai palsu: Dicetak secara pribadi di atas kertas biasa, tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik seperti hologram yang mengeluarkan kode unik bila terkena sinar UV.

3. Rokok bekas pita cukai yang kondisinya jelek atau tidak terlihat baru biasanya terdapat bekas sobek tipis di ujung stempelnya.

4. Rokok menggunakan stempel yang salah.

5. Rokok yang mempunyai pita cukai mengalami kesalahan personalisasi, yaitu penyalahgunaan pita cukai asli.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel