Bisnis.com, JAKARTA – Ada beberapa ciri terkait pinjul (pinjaman online) ilegal yang patut diwaspadai masyarakat.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pinjaman merupakan salah satu solusi yang dapat membuat masyarakat mendapatkan uang dengan cepat.

Ada banyak layanan pinjaman online yang menawarkan kemudahan dan daya tarik lainnya untuk menarik konsumen.

Ada yang bunganya rendah, mudah diterapkan, dan lain-lain.

Namun, agar Anda tidak memiliki hutang yang tertunggak, sebaiknya pilih menggunakan pinjaman yang legal.

Penyedia pinjaman online yang sah menerapkan aturan berbeda yang mematuhi peraturan negara. Oleh karena itu, jarang sekali pinjaman legal mencekik masyarakat yang bunganya tinggi. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang patut Anda waspadai: Tidak terdaftar/diizinkan OJK Menggunakan SMS/Whatsapp untuk melakukan penawaran Sangat mudah dalam memberikan pinjaman. Bunga atau tingkat pinjaman dan denda tidak jelas. , Pelecehan terhadap peminjam yang tidak dapat membayar Tidak memiliki layanan pengaduan Tidak memiliki identitas pengelola dan alamat kantor yang tidak jelas Meminta akses terhadap seluruh data pribadi yang terdapat pada perangkat peminjam kepada lembaga pengumpul Tidak memiliki izin penagihan yang dikeluarkan oleh Fintech Asosiasi Reksa Dana Indonesia (AFPI)

Sedangkan perusahaan pinjaman online memiliki kriteria sebagai berikut: terdaftar/terdaftar di OJK Legal Pinjol tidak akan pernah memilih terlebih dahulu bunga atau biaya pinjaman yang tidak mampu dibayarnya. Hari ini akan masuk daftar hitam Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak bisa meminjam uang di platform Fintech lain. Penerima harus memiliki kuasa pendebitan yang dikeluarkan oleh AFPI.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel