Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) mengungkap rencana pemisahan unit usaha syariah atau spin off UUS yakni CIMB Niaga Syariah melalui pembentukan perusahaan baru.
Menurut Niaga Francisca Oei, Direktur Kepatuhan, Hubungan Korporasi dan CIMB, divestasi tersebut merupakan strategi yang dipilih sejalan dengan peraturan Financial Conduct Authority (FCA), yang mengharuskan bank untuk menunjukkan bahwa unit syariahnya memiliki aset melebihi Rp. . 50 triliun untuk perusahaan swasta.
CIMB Niaga Syariah dilaporkan telah mengeluarkan aset sebesar Rp64,83 triliun per 30 Juni 2024.
“Kami berubah pada tahun 2025. Kami menciptakan perusahaan baru, bukan menjualnya. “Prosedur kosmetiknya harus cukup,” ujarnya usai acara “Impian Masuk Sekolah”, Senin (21/10/2024).
Seiring semakin jelasnya keputusan perusahaan untuk mematuhi peraturan, CIMB Niaga Syariah terus mempersiapkan infrastrukturnya untuk menjadikan bank lebih efisien dan kuat pasca revolusi.
“Yang terpenting, pelayanan nasabah akan sama sebelum dan sesudah perubahan,” kata Direktur CIMB Perbankan Syariah Niaga Pandji P. Djajanegara kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Ia juga menyampaikan bahwa prospek bisnis syariah masih positif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena tingkat partisipasi masyarakat terhadap sistem perbankan syariah masih rendah sehingga masih banyak peluang untuk menarik minat masyarakat membeli bank syariah.
Tak hanya itu, Panji mengatakan, produk syariah memiliki nilai tambah yang lebih tinggi bagi masyarakat dibandingkan produk konvensional.
Saat itu, OJK menyebut saat ini ada dua UUS yang belum memenuhi kewajiban berdasarkan POJK Nomor 2. Pasal 12 Tahun 2023 berlaku bagi unit usaha syariah, yaitu nilai UUS mencapai 50% dari total aset organisasi induk BUK dan total nilai UUS paling sedikit Rp 50 triliun.
Dian Ediana Rae, Kepala Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan OJK memiliki waktu maksimal 2 tahun untuk mengajukan persetujuan setelah memenuhi kriteria tersebut.
“Kedua UUS sedang berupaya menyiapkan berbagai persyaratan kepada OJK, mulai dari adaptasi model bisnis, struktur, dan kebutuhan pengelolaan lainnya, serta konsultasi dan kerja sama dengan badan dan lembaga terkait,” ujarnya dalam tanggapan tertulis, Jumat ( 11.10/2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel