Bisnis.com, Jakarta – PT Chubb Life Insurance Indonesia mengumumkan telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengalihkan portofolio bisnis syariahnya.
“Sesuai rencana kerja kami yang disetujui OJK, pemisahan divisi Syariah Chubb Life Indonesia dilakukan dengan mengalihkan portofolio bisnis Syariah Chubb Life Indonesia,” kata perusahaan dalam keterangannya. Kutipan di akhir Oktober, Senin (4/11/2024).
Menurut pernyataan tersebut, portofolio unit Syariah Chubb Life akan dialihkan ke satu atau lebih perusahaan asuransi Syariah lainnya.
“Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti rencana kerja yang telah disetujui OJK, termasuk menginformasikan kepada klien dan peserta tertanggung kami,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Pengawas Perasuransian, Perasuransian, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan dalam jumpa pers akhir pekan lalu, dua dari 41 perusahaan asuransi RKPUS telah mengajukan pemisahan cabang usaha syariah ( UUS) mulai tanggal 31 Oktober 2024.
Secara spesifik, UUS sebuah perusahaan asuransi jiwa memutuskan untuk mendirikan perusahaan asuransi jiwa syariah sendiri. Perusahaan juga memperoleh izin asuransi jiwa syariah.
“Saat ini sedang berlangsung pengalihan portofolio investasi dari UUS ke perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru,” kata Ogi dalam konferensi pers hasil Penilaian RDKB Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Oktober 2024, Jumat (10/10). / 2024).
Kemudian, lanjut Ogi, UUS, perusahaan asuransi umum, mengalihkan portofolionya ke perusahaan asuransi umum syariah yang sudah ada. UUS saat ini sedang dalam proses pengembalian izin usaha syariah ke OJK.
Sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuradur menyampaikan rencana pemisahan UUS pada Desember 2023. Unit-unitnya akan dibagi.
Penanggung harus menyelesaikan pemisahan UUS paling lambat Desember 2026. Mengingat potensi pasar Indonesia yang besar, hal ini diharapkan dapat meningkatkan adopsi asuransi syariah.
“Hal ini harus didukung oleh pengembangan produk dan akad-akad yang menjadi landasan pengembangan produk. Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung tumbuhnya spin-off baru asuransi syariah,” kata Oji. mengoptimalkan fungsi investor institusionalnya. “
Mengutip POJK ke-11 tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembentukan Perusahaan Asuransi Takaful atau Perusahaan Reasuransi Takaful baru akibat pemisahan UUS, dan kemudian pengalihan portofolio keanggotaan kepada Perusahaan Asuransi Takaful atau Perusahaan Reasuransi Takaful baru akibat pemisahan UUS Syariah. unit.
Kedua, mengalihkan seluruh portofolio keanggotaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang mempunyai izin. Dalam penerapan pemisahan UUS, perusahaan asuransi dan reasuradur harus memenuhi persyaratan. Syaratnya, dana tabarru dan dana investasi peserta UUS paling sedikit mencapai 50% dari total nilai dana asuransi perusahaan induk, dana tabarru, dan dana investasi peserta.
Selain itu, minimal modal saham UUS pada unit perusahaan asuransi syariah mencapai Rp 100 miliar. Sedangkan untuk perusahaan reasuransi unit syariah, modal sahamnya minimal Rp 200 miliar.
Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel