Bisnis.com, JAKARTA – Merek asal China Chery berencana menggunakan baterai lokal pada tahun 2026. Saat ini pabrikan memasarkan mobil listrik Omoda E5 dengan baterai LFP.
Marketing Head PT Chery Sales Indonesia M. Ilham Pratama mengatakan, saat ini baterai yang digunakan untuk kendaraan listrik Omoda E5 masih diimpor dari China. Selanjutnya, Chery akan menggunakan baterai lokal untuk mengadaptasi roadmap yang disesuaikan pemerintah.
Sementara itu, Perpres 79/2023 (red. Perpres 55/2019) mengatur bahwa tingkat komponen nasional (TKDN) minimal 40% harus dicapai pada tahun 2026 baik untuk kendaraan roda dua maupun empat. Dalam Perpres 55/Tahun 2019, ketentuan 40% TKDN harus tercapai pada tahun 2024.
“Rencananya Chery akan menggunakan baterai lokal pada tahun 2026,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (15/7/2024).
Untuk saat ini, kendaraan listrik Chery Omoda E5 rakitan lokal akan tetap menggunakan baterai lithium ferrophosphate (LFP). Aki mobil ini mampu menempuh jarak hingga 430 km dalam sekali pengisian daya sesuai hasil World Light Vehicle Test Cycle (WLTC).
Di satu sisi, Indonesia sudah memiliki pabrik baterai lokal yang didirikan oleh konsorsium Hyundai-LG Energy Solutions (LGES). Namun, dia mengatakan Chery belum menentukan pemasok mana yang akan bermitra untuk menggunakan baterai tersebut secara lokal.
“Chery berencana menggunakan baterai lokal di masa depan. Namun kami belum mengidentifikasi penyedia yang akan berkolaborasi untuk melaksanakan rencana ini, jelasnya.
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan penjualan mobil listrik Chery Omoda E5 mencapai 2.642 unit sepanjang paruh pertama tahun 2024. Omoda E5 menjadi model terlaris Chery pada paruh pertama tahun 2024.
Dengan penjualan Omoda E5, merek asal Tiongkok ini memberikan garansi baterai kepada 4.000 konsumen pertama. Salah satu syarat untuk mendapatkan jaminan adalah tidak melebihi 30.000 km per tahun.
Chery juga membanderol Omoda E5 dengan harga Rp 488,8 juta dari Rp 498,8 juta untuk 4.000 konsumen pertama. Produk ini juga memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40% dan mendapatkan keringanan PPN sebesar 10%.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.