Bisnis.com, Jakarta – Pemberlakuan pajak kekayaan atas kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia diperkirakan menghasilkan tambahan penerimaan pajak sebesar 81 triliun rupiah setiap tahunnya.

Ahmad Haneef Imaduddin, peneliti di Center for Economic and Legal Studies (Celios), menjelaskan, pemerintahan berikutnya harus menggabungkan strategi kebijakan perpajakan yang berbeda. Karena tingginya beban biaya dan tekanan ekonomi di masa depan, kinerja penerimaan negara yang optimal sangatlah penting.

Menurut Selios, salah satu kebijakan perpajakan yang harus diwaspadai adalah mengenakan pajak kepada masyarakat super kaya. Mereka tidak hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh), tapi juga pajak atas kekayaannya.

Celios mendefinisikan orang super kaya sebagai orang yang memiliki kekayaan bersih lebih dari $1 juta. Jika memperhitungkan kurs JISDOR saat ini sebesar Rp 15.415 per dolar AS, maka mereka yang memiliki kekayaan bersih di atas Rp 15,4 miliar tergolong super kaya.

Menurut Hanif, Selios melakukan simulasi penghitungan potensi penerimaan pajak dari aset 50 orang terkaya Indonesia versi Forbes. Rupanya, pemerintah berpeluang mendapatkan tambahan pajak puluhan ribu rupee.

“Kalau kita ambil data dari Forbes, kita prediksi 50 orang terkaya di Indonesia, jika kita pajak kekayaannya, kita bisa mendapat sekitar 81 triliun rupiah,” kata Hanif, Kamis (12/9/2024).

Ia membandingkan, jumlah tersebut bisa digunakan untuk belanja lingkungan hidup delapan kali lipat dibandingkan anggaran saat ini.

Pajak terhadap orang kaya tentunya memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah dan menurut Hanif dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

Memungut pajak kepada orang yang sangat kaya akan menguntungkan masyarakat, katanya. Kamis (9/12/2024) Orang terkaya Indonesia versi Forbes: Prajogo Pangestu (US$78,7 miliar ≈ Rp 1,213 triliun) Robert Budi Hartono (US$27,2 miliar ≈ Rp 419,28 triliun) Michael Hartono (US$26) US$26 ≈ INR 402,3 triliun ) Low Tak Kwong (US$23,6 miliar ≈ INR 363,8 triliun) Mr. Prakash Lohia (US$8,2 miliar ≈ INR 126,4 triliun) Agos Pryosamito (US$7,4 miliar dan US$7,4 miliar) US$ 5,5 miliar ≈ Rp. 84,7 triliun) Chairul Tanjung (US$ 5,3 miliar ≈ Rp 81,7 triliun) Joko Susanto (US$4,8 miliar ≈ Rp 73,9 triliun) Lim Harianto miliar ≈ 4,2 miliar

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan saluran WA