Bisnis.com, Jakarta – Besarnya investasi yang masuk ke Indonesia dinilai tidak berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja meski upah minimum diperketat. 

Riset yang dilakukan Pusat Penelitian Ekonomi dan Hukum (Selios) menunjukkan bahwa selama 10 tahun terakhir, peraturan yang membatasi kenaikan upah minimum secara signifikan terbukti tidak menyebabkan peningkatan penyerapan tenaga kerja. 

Tim Selios mencoba menghitung elastisitas investasi terhadap tenaga kerja dan menunjukkan bahwa setiap investasi sebesar Rp 1 triliun pada tahun 2014 menghasilkan penyerapan tenaga kerja sebanyak 3.313 orang. Sedangkan pada tahun 2023, setiap Rp 1 triliun yang diinvestasikan hanya mampu menyerap 1.283 tenaga kerja. 

“Penurunan kualitas investasi yang terus-menerus menunjukkan korelasi negatif antara upah rendah dan investasi padat karya,” dikutip Sabtu (11/9/2024). 

Celios mengatakan pemerintah sejauh ini belum menggunakan instrumen kebijakan upah sebagai strategi untuk merangsang konsumsi rumah tangga dan transaksi perekonomian di dalam negeri. Kebijakan upah pada umumnya hanya menguntungkan pengusaha yang memperkirakan upah 

Lebih sedikit menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan menarik investasi baru. 

Sementara itu, dalam buku Myth and Measurement: The New Economics of the Minimum Wage karya David Card, ia menemukan bahwa daerah dengan kenaikan upah minimum yang lebih tinggi cenderung menciptakan lebih banyak lapangan kerja. 

Menurut temuan Card, upah minimum yang lebih rendah mendorong perusahaan untuk mempekerjakan lebih banyak pekerja. Memang benar, dengan upah minimum yang lebih tinggi, rumah tangga akan menerima lebih banyak pendapatan dan pada akhirnya mengeluarkan lebih banyak uang untuk kegiatan rumah tangga. 

Siklus peredaran uang dari tenaga kerja merangsang perekonomian lokal dengan meningkatnya upah dan pendapatan yang dapat dibelanjakan dalam jumlah besar. 

Tim Celios menjelaskan, hal ini berbeda dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yang memberikan berbagai pemotongan pajak penghasilan badan, namun adanya insentif pajak bukan berarti penghematan pajak yang dialami perusahaan akan diinvestasikan kembali di dalam negeri. 

Dalam pemberitaan dunia usaha sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menakar) Yasirli mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) pekerja akan meningkat pada tahun 2025. Menurut dia, UMP tidak bisa diturunkan karena pemerintah membantu pekerja yang berpenghasilan rendah mendapatkan gaji yang layak. 

“Ya silakan [ditingkatkan], kenapa tidak ditambah,” kata Yasirli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11 Juni 2024).  

Dengan kata lain, pekerja Indonesia akan mendapat kenaikan gaji sesuai keputusan pemerintah ke depan.

Lihat berita dan artikel lainnya di saluran Google Berita dan WA