Bisnis.com, Jakarta – Ekonom Nelul Huda dari Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum (SELIOS) meragukan Komisi Persaingan dan Pengawasan Usaha (KPPU) tidak bisa membuktikan platform e-commerce, Shopee, jasa kurir ‘memonopoli

Nailul mengatakan, KPPU perlu membuktikan unsur-unsur penutupan jasa kurir lain yang diduga dioperasikan oleh Shopee. 

“Saya ragu bisa membuktikannya karena pasarnya masih terbuka,” kata Nelul kepada Bisnis, Selasa (25/6/2024).

Nailul mengatakan, praktik yang dilakukan Shopee saat ini adalah integrasi vertikal, dimana perusahaan memiliki lini bisnis atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam proses produksi atau distribusi untuk menunjang aktivitas perusahaan.

Menurutnya, integrasi vertikal bisa dilakukan karena adanya unsur efisiensi yang pada akhirnya akan menguntungkan konsumen.

“Yang salah adalah menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing di tingkat produksi atau distribusi,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Shopee memiliki Shopee Express dimana barang-barang di platform ini dikirimkan melalui Shopee Express. Pada menu pesan antar pun, lanjutnya, konsumen tidak mempunyai pilihan untuk menggunakan jasa kurir lain. Semuanya dilakukan melalui sistem Shopee seperti banyak platform lainnya.

Di sisi lain, Naylul mengatakan konsumen mempunyai pilihan untuk berbelanja di platform lain, bahkan di platform social commerce di mana kurir dapat dipilih sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Pertanyaannya, apakah konsumen dirugikan karena konsumen tidak bisa memilih jasa kurir lain? Untuk saat ini, mungkin bukan karena Shopee masih mengeluarkan uang untuk ongkos kirim, dengan gratis ongkos kirim. karena ulah pemilik toko,” jelasnya. .

Pada akhir Mei 2024, KPPU melakukan sidang pertama terhadap Shopee karena mencurigai adanya praktik monopoli dalam jasa kurir e-commerce. Platform ini disangkakan melanggar Pasal 19 huruf D dan Pasal 25 ayat (1) huruf A UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan perdagangan tidak sehat.

Penyidik ​​KPPU memaparkan berbagai temuan dugaan pelanggaran tersebut, seperti sistem algoritma yang diatur secara diskriminatif oleh pihak shopee agar konsumen lebih memilih shopee express dalam setiap pengiriman paket.

Berikutnya, KPPU menduga ada perilaku diskriminatif yang dilakukan pihak Shopee dalam menunjuk perusahaan pengiriman seperti J&T dan Shopee Express yang otomatis aktif di dashboard penjual, sekaligus untuk menegakkan standardisasi dalam sistem. Layanan pengiriman perusahaan menghilangkan kemungkinan memilih layanan kurir dan biaya pengiriman.

Selain itu, penunjukan Handik Viguna Jahja sebagai Direktur PT Shopee Internasional Indonesia, PT Nusantara Express Kilat (SPX) pada 27 Juni 2018 diyakini mampu mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan pesaing usaha yang diakui sebagai sebanyak mungkin. Memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua perusahaan.

Berdasarkan temuan tersebut, penyelidik menduga hal ini berdampak langsung terhadap persaingan konsumen dan praktik eksklusif yang mengunggulkan Shopee Express dalam persaingan layanan pengiriman di Shopee. 

Terbaru, KPPU kembali menggelar sidang panel pada Selasa (7 Februari 2024) untuk perkara no. 04/KPPU-I/2024. Dalam agenda ini, KPPU akan menandatangani Perjanjian Integritas, ketika Shopei menyampaikan permintaan perubahan perilaku disertai pernyataan perubahan perilaku.

Sebagai informasi, dalam Peraturan KPPU No. 2/2023 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa pernyataan perubahan perilaku ini adalah pencabutan perjanjian, penghentian sementara kegiatan, dan tindakan yang dilaporkan. menghentikan Penyalahgunaan posisi dominan, dan/atau pembayaran denda dan/atau kerugian akibat cedera. 

Jadi secara tidak langsung poin-poin tersebut harus disetujui oleh pihak-pihak yang diberitahu, kata Intan Putri, Kepala Bagian Humas KPPU.

Selain itu, dalam 90 hari ke depan, KPPU akan membentuk tim pemantau untuk memantau apakah Shopee telah melakukan upaya perubahan perilaku sesuai dengan poin-poin perjanjian integritas. Jika Shopee melakukan perubahan terhadap Perjanjian Konsolidasi dalam jangka waktu tersebut, maka kasus tersebut akan dibatalkan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel